Pinjol Ilegal Terungkap Bareskrim Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Senin, 25 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana kejahatan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus koperasi simpan pinjam (KSP).
Dalam pengungkapan itu, penyidik menyita uang senilai Rp 20,4 miliar dari tangan tersangka JS.
Adapun KSP itu bernama Solusi Andalan Bersama (SAB). Selain JS, polisi juga meringkus dua orang lainnya yakni, MDA dan SR.
"Uang Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama," terang Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/10).
Baca Juga:
Dalam konferensi pers kali ini, petugas menampilkan tumpukan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang terbangun plastik secara rapi. Hasil kejahatan pinjol berkedok KSP itu ditumpuk di atas meja jumpa pers.
Antara lain, masing-masing satu plastik besar itu berisikan uang senilai Rp 1 miliar. Nantinya, rupiah tersebut akan disita untuk kebutuhan proses penyidikan sampai persidangan.
Tumpukan uang yang didapatkan dari pinjol ilegal tersebut dikawal ketat mulai dari kedatangan, pelaksanaan, sampai dibawa kembali ke tempat penyimpanan alat bukti.
Helmy melanjutkan, tersangka JS merupakan pendana dari pinjaman online tersebut.

Selain itu, ia juga diduga berperan sebagai fasilitator WNA, dan merekrut orang-orang dijadikan ketua ataupun direktur utama secara fiktif, agar pinjol ilegal berkedok perusahaan atau koperasi itu tidak terendus.
"Saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal,” ungkapnya.
“Dan juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal," ucap Helmy.
Menurut Helmy, KSP SAB ini menaungi beberapa anak perusahaan pinjol ilegal lainnya.
Salah satunya, Fulus Mujur. Aplikasi inilah digunakan oleh seorang ibu di Wonogiri, yang harus bunuh diri, karena tidak mampu membayar utang.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Tetapkan 57 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri disebabkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal.
"Salah satu di antaranya yaitu aplikasi Fulus Mujur yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama," beber Helmy.
Helmy mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan secara langsung apabila menemukan ataupun terlibat dalam praktik pinjol ilegal.
"0812-1001-9202 nomor hotline untuk menerima SMS dan WA pengaduan," tutur Helmy. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Bongkar Sindikat Ilegal Akses yang Masuki Situs Pemerintah