Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pimpinan DPRD DKI Sebut Rapat APBD di Puncak Tak Salahi Aturan

Zulfikar Sy - Kamis, 22 Oktober 2020

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta menegaskan bila rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 di Grand Cempaka Resort Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (21/10) kemarin tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menjelaskan, alasan anggota dewan memilih rapat di Puncak untuk mencegah kemungkinan terjadinya penularan COVID-19 di gedung DPRD DKI.

"Enggak menyalahi aturan," ujar Taufik kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/10).

Baca Juga:

Bahas APBD DKI di Puncak, Sekretaris DPRD DKI: Sehari Rampung

Ia pun menerangkan, pembahasan KUAS dan APBD Perubahan 2020 ini pastinya melibatkan banyak pihak. Jumlah peserta yang hadir mencapai lebih dari 100 orang.

Oleh karena itu, dia menyebut ruangan di DPRD tidak cukup menampung ratusan orang dengan menerapkan batasan maksimal 50 persen di tengah wabah corona.

"Pertimbangan begini, anggota banggar ada 52 orang. Kalau sama staf itu 70-an. kemudian, TAPD, 30-an plus staf biasanya 100 lebih orang," katanya.

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)

"Di kantor kita, enggak bisa menampung orang sebanyak itu. Kan harus 50 persen (kapasitas), kan lagi PSBB makanya kita pindahin ke sana (Puncak)," sambungnya.

Lagi pula, ucap Taufik, gedung yang digunakan untuk rapat pembahasan APBD-P di puncak adalah milik DKI Jakarta. Karenanya, tak ada biaya atau anggaran yang dihambur-hamburkan.

"Itu kan punya DKI juga. Itu punya DKI punya Jaktour. Kalau mau di Jakarta ya kita maunya di Jakarta gitu lo," tuturnya.

Seperti diketahui, kegiatan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 di Puncak, Bogor mendapat komentar pedas dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).

Baca Juga:

DPRD DKI Bahas APBD di Puncak, CBA: Siapa Tahu Terselip Program Selundupan

Sekretaris Jenderal Fitra Misbah Hasan menyebut bila pelaksanaan pembahasan APBD di luar kota melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota harus dilaksankan di gedung DPRD. Regulasi itu jelas tertuang dalam pasal 91.

Pasal 91 ayat (1) Rapat DPRD dilaksanakan di dalam gedung DPRD, ayat (2) Dalam hal rapat DPRD tidak dapat dilaksanakan di dalam gedung DPRD, pelaksanaan rapat DPRD di luar gedung DPRD harus memperhatikan efisiensi dan efektivitas serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Kemudia ayat (3), rapat paripurna hanya dilaksanakan di luar gedung DPRD apabila terjadi kondisi kahar.

"Pembahasan di luar kota jelas indikasi PP No 12 Tahun 2018 ya itu di pasal 91. Itu jelas melanggar PP tersebut," terang Misbah di Jakarta, Rabu (21/10) kemarin. (Asp)

Baca Juga:

Takut Diributin Jika Rapat di Restoran, DPRD DKI Pilih Rapat di Puncak

Baca Artikel Asli