Pimpinan DPRD DKI Sebut Rapat APBD di Puncak Tak Salahi Aturan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 22 Oktober 2020
Pimpinan DPRD DKI Sebut Rapat APBD di Puncak Tak Salahi Aturan

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta menegaskan bila rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 di Grand Cempaka Resort Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (21/10) kemarin tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menjelaskan, alasan anggota dewan memilih rapat di Puncak untuk mencegah kemungkinan terjadinya penularan COVID-19 di gedung DPRD DKI.

"Enggak menyalahi aturan," ujar Taufik kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/10).

Baca Juga:

Bahas APBD DKI di Puncak, Sekretaris DPRD DKI: Sehari Rampung

Ia pun menerangkan, pembahasan KUAS dan APBD Perubahan 2020 ini pastinya melibatkan banyak pihak. Jumlah peserta yang hadir mencapai lebih dari 100 orang.

Oleh karena itu, dia menyebut ruangan di DPRD tidak cukup menampung ratusan orang dengan menerapkan batasan maksimal 50 persen di tengah wabah corona.

"Pertimbangan begini, anggota banggar ada 52 orang. Kalau sama staf itu 70-an. kemudian, TAPD, 30-an plus staf biasanya 100 lebih orang," katanya.

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)

"Di kantor kita, enggak bisa menampung orang sebanyak itu. Kan harus 50 persen (kapasitas), kan lagi PSBB makanya kita pindahin ke sana (Puncak)," sambungnya.

Lagi pula, ucap Taufik, gedung yang digunakan untuk rapat pembahasan APBD-P di puncak adalah milik DKI Jakarta. Karenanya, tak ada biaya atau anggaran yang dihambur-hamburkan.

"Itu kan punya DKI juga. Itu punya DKI punya Jaktour. Kalau mau di Jakarta ya kita maunya di Jakarta gitu lo," tuturnya.

Seperti diketahui, kegiatan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 di Puncak, Bogor mendapat komentar pedas dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).

Baca Juga:

DPRD DKI Bahas APBD di Puncak, CBA: Siapa Tahu Terselip Program Selundupan

Sekretaris Jenderal Fitra Misbah Hasan menyebut bila pelaksanaan pembahasan APBD di luar kota melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota harus dilaksankan di gedung DPRD. Regulasi itu jelas tertuang dalam pasal 91.

Pasal 91 ayat (1) Rapat DPRD dilaksanakan di dalam gedung DPRD, ayat (2) Dalam hal rapat DPRD tidak dapat dilaksanakan di dalam gedung DPRD, pelaksanaan rapat DPRD di luar gedung DPRD harus memperhatikan efisiensi dan efektivitas serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Kemudia ayat (3), rapat paripurna hanya dilaksanakan di luar gedung DPRD apabila terjadi kondisi kahar.

"Pembahasan di luar kota jelas indikasi PP No 12 Tahun 2018 ya itu di pasal 91. Itu jelas melanggar PP tersebut," terang Misbah di Jakarta, Rabu (21/10) kemarin. (Asp)

Baca Juga:

Takut Diributin Jika Rapat di Restoran, DPRD DKI Pilih Rapat di Puncak

#DPRD DKI Jakarta #Politikus Partai Gerindra M Taufik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
Pemprov DKI Ajukan Dana Cadangan Daerah, Antisipasi Bayar Obligasi Daerah Jatuh Tempo
Jakarta mengajukan pembentukan dana cadangan daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus menjamin ketersediaan anggaran pembangunan Ibu Kota.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Pemprov DKI Ajukan Dana Cadangan Daerah, Antisipasi Bayar Obligasi Daerah Jatuh Tempo
Indonesia
Banyak Warga Tak Lagi Terima Bansos, DPRD DKI Soroti Perubahan Data Desil
DPRD DKI Jakarta meminta pengelolaan data desil dikembalikan kepada Pemprov DKI setelah perubahan pemeringkatan berdampak pada bansos dan KJP.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
Banyak Warga Tak Lagi Terima Bansos, DPRD DKI Soroti Perubahan Data Desil
Indonesia
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Bakal Disesuaikan, DPRD DKI Buka Suara
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek akan disesuaikan mulai 1 Januari 2027. DPRD DKI masih mengkaji besaran tarif baru.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Bakal Disesuaikan, DPRD DKI Buka Suara
Indonesia
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
DPRD DKI menyoroti kesulitan pedagang tradisional Jakarta bersaing dengan e-commerce dan meminta DPPKUKM serta Pasar Jaya berkolaborasi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Di Kepulauan Seribu sudah ada desalinasi, mengubah air laut jadi air bersih, air tawar.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Indonesia
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Kebutuhan pembiayaan pembangunan Jakarta tetap besar sehingga pemerintah daerah perlu mencari alternatif pendanaan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Tindakan tersebut sudah menyakiti perasaan umat beragama khususnya umat Islam.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Bagikan