Pilkada Ulang di Lokasi ‘Kotak Kosong’ Menang Digelar Tahun Depan

Sabtu, 14 Desember 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jadwal pilkada ulang akan digelar pada di daerah-daerah yang hasil pemilihannya dimenangkan oleh kolom atau kotak kosong.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat menyebut dua daerah yang dipastikan menggelar pilkada ulang tersebut ialah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.

"Jadwal pilkada ulang di daerah-daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong sudah ditentukan, yaitu pada 27 Agustus 2025," kata Yulianto kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/12).

Dia menegaskan, pilkada ulang tersebut merupakan respon terhadap hasil pemilihan yang hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal dan dimenangkan oleh kolom atau kotak kosong.

Baca juga:

KPU Sumut Tetapkan Paslon Bobby-Surya Unggul di Pilkada dengan 3.645.611 Suara

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menambahkan, penetapan jadwal pilkada ulang pada 27 Agustus 2025 merupakan hasil dari aspirasi berbagai pihak.

Keputusan tersebut bertujuan agar masa kepemimpinan penjabat (Pj) tidak berlangsung terlalu lama.

"Kami berharap pelaksanaan pilkada ulang dapat berlangsung tanpa ada tahapan yang terlewat, meskipun dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada," jelas dia. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan