Pilkada Ulang di Lokasi ‘Kotak Kosong’ Menang Digelar Tahun Depan


Gedung KPU / Kanu MP
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jadwal pilkada ulang akan digelar pada di daerah-daerah yang hasil pemilihannya dimenangkan oleh kolom atau kotak kosong.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat menyebut dua daerah yang dipastikan menggelar pilkada ulang tersebut ialah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.
"Jadwal pilkada ulang di daerah-daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong sudah ditentukan, yaitu pada 27 Agustus 2025," kata Yulianto kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/12).
Dia menegaskan, pilkada ulang tersebut merupakan respon terhadap hasil pemilihan yang hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal dan dimenangkan oleh kolom atau kotak kosong.
Baca juga:
KPU Sumut Tetapkan Paslon Bobby-Surya Unggul di Pilkada dengan 3.645.611 Suara
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menambahkan, penetapan jadwal pilkada ulang pada 27 Agustus 2025 merupakan hasil dari aspirasi berbagai pihak.
Keputusan tersebut bertujuan agar masa kepemimpinan penjabat (Pj) tidak berlangsung terlalu lama.
"Kami berharap pelaksanaan pilkada ulang dapat berlangsung tanpa ada tahapan yang terlewat, meskipun dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada," jelas dia. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
