Petugas Imigrasi di Kawasan Perbatasan Diusulkan Dapat Tunjangan Khusus

Sabtu, 09 Maret 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan peninjauan ke Pos Lintas Batas Tradisional Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur.

Dirjen Imigrasi kini tengah menyiapkan tunjangan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) imigrasi yang bertugas secara penuh di kawasan terpencil, terluar dan wilayah perbatasan.

Baca juga:

Kini, Pemeriksaan Imigrasi Bandara Bali Cuma Makan Waktu 15-25 Detik

"Perlu memberikan perhatian khusus pada pelaksana fungsi keimigrasian di sepanjang garis perbatasan wilayah Indonesia, baik di Tempat Pemeriksaan Imigrasi maupun Pos Lintas Batas,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/3).

Silmy menjelaskan, petugas Imigrasi di perbatasan merupakan garda terdepan dalam menjaga gerbang negara dan bertugas mengawasi lalu lintas manusia, serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. Kawasan perbatasan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.

"Tugas mereka tidak mudah. Mereka harus bekerja di daerah yang terpencil dan dengan kondisi yang serba terbatas," kata Silmy.

Silmy menilai, mereka perlu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang sepadan, salah satunya melalui pemberian tunjangan khusus. Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para petugas Imigrasi di wilayah terpencil, terluar dan perbatasan.

"Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian di wilayah tersebut," katanya.

Skema pemberian tunjangan khusus ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Tunjangan Khusus Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Direktorat Jenderal Imigrasi Yang Bertugas Secara Penuh Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar Dan/Atau Kawasan Perbatasan yang rancangannya sudah diajukan sejak Oktober 2023.

Sebagaimana Perpres Nomor 49 tahun 2010 Tentang Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan ASN yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan.

"Saat ini, rancangan Perpres tersebut sedang dikaji oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk kemudian diajukan ke Sekretariat Negara," ujarnya.

Silmy optimistis, Perpres tersebut akan diterbitkan sehingga tunjangan khusus dapat segera diberikan kepada para petugas Imigrasi yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.

Penambahan tunjangan tersebut juga dapat menjadi stimulus perputaran ekonomi di pulau-pulau kecil terluar dan/atau kawasan perbatasan karena hal ini para petugas Imigrasi akan memiliki daya beli yang lebih tinggi dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Di samping tunjangan khusus, kata dia, Ditjen Imigrasi juga merencanakan pembangunan fasilitas sarana dan prasarana yang lebih memadai bagi seluruh kantor Imigrasi dan mitra kerja lainnya.

"Jadi kami sudah membuat Pokja perbatasan yang nantinya akan membuat rencana, kemudian dilanjutkan dengan anggaran dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan implementasi rencana tersebut," ujarnya. (*)

Baca juga:

Terobosan Ditjen Imigrasi, Ed Sheeran Masuk ke Indonesia dengan Music Performer Visa

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan