Pesepeda Bandel Berpotensi Bakal Ditindak dengan Penyitaan KTP
Senin, 31 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Ditlantas Polda Metro Jaya terus mematangkan dasar penegakan hukum terkait pelanggaran yang dilakukan pengguna sepeda di jalan.
Koordinasi bakal dilakukan bersama kejaksaan dan pengadilan, termasuk meminta masukan dari ahli hukum.
"Untuk melakukan penegakan hukum kepada para pengguna sepeda ini memang dasarnya ada yaitu, pasal 299 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana disebutkan bagi kendaraan yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah digunakan yang diatur dalam pasal 122," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo kepada wartawan, Senin (31/5).
Baca Juga:
Dishub dan Polisi Salahkan Pesepeda Yang Berada di Jalur Kanan Jalan
Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi, "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu."
Sambodo menegaskan, standar operasional prosedur penegakan hukum terhadap pengendara sepeda harus benar agar tidak menjadi masalah ke depannya.
"Misalnya kalau misal penindakan yang disita apanya, nih? Cukup KTP-nya si pesepada atau sepedanya itu sendiri, bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," jelasnya.

Menurut Sambodo, penindakan terhadap pengendara kendaraan tidak bermotor merupakan hal baru di Indonesia.
Karena memang, kendaaran sepeda ini tidak ada STNK dan penggunanya tidak memerlukan SIM.
"Kami akan undang rapat untuk tentukan bagaimana pelaksanaan di lapangan dalam hal penegakan hukum terhadap pasal 299," ungkapnya.
Baca Juga:
Pimpinan Komisi III Dukung Rencana Peniadaan Jalur Sepeda Permanen di Sudirman
Sambodo menyampaikan, permasalahan penindakan hukum kepada pesepeda yang melanggar hukum harus segera dipastikan standar operasional prosedurnya (SOP).
"Apalagi sebetulnya sudah ada jalur sepeda yang disiapkan oleh pemerintah khususnya di Jalan Sudirman-Thamrin," katanya.
Sambil menunggu SOP penindakan, pengendara sepeda yang keluar jalur sesuai pasal 299, tambah Sambodo, diimbau kepada semua pengguna jalan agar berbagi ruang jalan. (Knu)
Baca Juga:
Pembangunan Tugu Sepeda di Sudirman Dianggap Pemborosan Anggaran