Dishub dan Polisi Salahkan Pesepeda Yang Berada di Jalur Kanan Jalan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Mei 2021
Dishub dan Polisi Salahkan Pesepeda Yang Berada di Jalur Kanan Jalan

Pesepeda di tengah jalan. (Foto: tangkapan layar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Di media sosial tengah viral pengendara motor yang marah dengan mengacungkan jari tengah, kepada rombongan pesepeda dan berada di badan jalan yang terekam dalam sebuah foto. Rombongan sepeda tersebut melintasi di daerah Dukuh Atas.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menanggapi soal viralnya foto yang menunjukkan rombongan pesepeda road bike melaju di jalur kanan lalu diberi jari tengah oleh pengendara motor.

Baca Juga:

Pengendara Motor Diminta tak Serobot Jalur Khusus Pesepeda

"Bahwa berdasarkan Undang-undang 22 2009 ada namanya prioritas pengguna jalan, tentu bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah dari kendaraan bermotor, itu wajib menggunakan jalur paling kiri," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Syafrin menegaskan, pesepeda wajib berada di jalur kiri. Sehingga aspek keselamatan dan keamanan pada saat berada di ruang jalan di sana ada mix traffic itu bisa terpenuhi.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus mengedukasi dan sosialisasi kepada pesepeda agar patuh dan taat pada aturan. Sesuai dengan ketentuan, untuk sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian.

"Namun kami dari Pemprov DKI terus melakukan sosialisasi, melakukan edukasi," katanya.

Pesepeda di Jalan Layang Non Tol. (Foto:  Antara)
Pesepeda di Jalan Layang Non Tol. (Foto: Antara)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, akan menindak tegas pesepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur khusus, apalagi setelah adanya jalur khusus.

Direktur Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan jalur khusus yang tengah disiapkan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang.

Ia memaparkan, sanksi untuk pesepeda ini telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ada pelanggaran UU Lalulintas. Pasal 299 UU LLAJ.

Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor". (Knu)

Baca Juga:

Google Maps Kenalkan Fitur untuk Pesepeda

#Sepeda #Pesepeda
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
SEA Games 2025 Thailand: Aksi Sepeda Downhill Putri Indonesia Raih Medali Perak
Atlet sepeda downhill putri Indonesia Riska Amelia Agustina saat bertanding di Khao Kheow Open Zoo Bang Phra, Si Racha, Chon Buri, Thailand, Rabu (10/12/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 10 Desember 2025
SEA Games 2025 Thailand: Aksi Sepeda Downhill Putri Indonesia Raih Medali Perak
Berita Foto
SEA Games 2025 Thailand: Aksi Sepeda Downhill Putra Indonesia Raih Medali Perak
Atlet sepeda downhill putra Indonesia Rendy Varera Sanjaya memacu sepedanya saat bertanding pada nomor downhill putra di Thailand, Rabu (10/12/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 10 Desember 2025
SEA Games 2025 Thailand: Aksi Sepeda Downhill Putra Indonesia Raih Medali Perak
Indonesia
Pesepeda Meninggal di Sudirman, Gubernur Pramono: Saya tak Menyalahkan Siapa Pun
Pramono telah memanggil Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Welfizon untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Pesepeda Meninggal di Sudirman, Gubernur Pramono: Saya tak Menyalahkan Siapa Pun
Indonesia
Pesepeda Meninggal Tertabrak Bus Listrik Transjakarta, Pemprov DKI: Kami Kawal Penanganannya
Pemprov DKI menyampaikan belasungkawa atas tewasnya pesepeda dalam kecelakaan di Jalan Sudirman dan memastikan kasusnya dikawal hingga tuntas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Pesepeda Meninggal Tertabrak Bus Listrik Transjakarta, Pemprov DKI: Kami Kawal Penanganannya
Indonesia
Transjakarta Sampaikan Duka atas Meninggalnya Pejabat SKK Migas Akibat Kecelakaan
VP Sekretaris SKK Migas, Hudi Dananjoyo Suryodipuro, meninggal usai menabrak bus Transjakarta di Sudirman. Transjakarta dan polisi benarkan insiden tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Transjakarta Sampaikan Duka atas Meninggalnya Pejabat SKK Migas Akibat Kecelakaan
Indonesia
Pejabat SKK Migas Hudi Dananjoyo Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan di Sudirman
Pejabat SKK Migas, Hudi Dananjoyo, meninggal dunia setelah menabrak bus TransJakarta di Jalan Sudirman. SKK Migas menyampaikan duka mendalam.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Pejabat SKK Migas Hudi Dananjoyo Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan di Sudirman
Indonesia
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Gowes sepeda ini digelar dengan rute Jakarta - Cirebon - Semarang - Tuban - Surabaya - Banjarmasin - Penajam- Balikpapan - IKN sepanjang 1.500 kilometer.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Berita Foto
Pemprov DKI Jakarta akan Bangun Jalur Sepeda Tambahan Sepanjang 3,8 Km dengan Konsep Complete Street
Pedagang cilok melintas di jalur sepeda Kawasan Jalan Tentara Pelajar, Palmeran, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 06 Mei 2025
Pemprov DKI Jakarta akan Bangun Jalur Sepeda Tambahan Sepanjang 3,8 Km dengan Konsep Complete Street
Indonesia
Dishub DKI Targetkan Pemeliharaan Jalur Sepeda Usai Lampaui Target 2025
Target panjang jalur sepeda hingga 2025 sebesar 250 km telah terlampaui dengan realisasi 314 km
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 April 2025
Dishub DKI Targetkan Pemeliharaan Jalur Sepeda Usai Lampaui Target 2025
Indonesia
Dishub DKI Jakarta Bangun 3,8 Km Jalur Sepeda Baru Tahun Ini, Fokus pada Keamanan dan Kenyamanan Pesepeda
Selain pembangunan fisik, Dishub Jakarta juga berkolaborasi dengan berbagai instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah (NGO)
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 April 2025
Dishub DKI Jakarta Bangun 3,8 Km Jalur Sepeda Baru Tahun Ini, Fokus pada Keamanan dan Kenyamanan Pesepeda
Bagikan