Pesepeda Bandel Berpotensi Bakal Ditindak dengan Penyitaan KTP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 31 Mei 2021
Pesepeda Bandel Berpotensi Bakal Ditindak dengan Penyitaan KTP

Uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ditlantas Polda Metro Jaya terus mematangkan dasar penegakan hukum terkait pelanggaran yang dilakukan pengguna sepeda di jalan.

Koordinasi bakal dilakukan bersama kejaksaan dan pengadilan, termasuk meminta masukan dari ahli hukum.

"Untuk melakukan penegakan hukum kepada para pengguna sepeda ini memang dasarnya ada yaitu, pasal 299 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana disebutkan bagi kendaraan yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah digunakan yang diatur dalam pasal 122," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo kepada wartawan, Senin (31/5).

Baca Juga:

Dishub dan Polisi Salahkan Pesepeda Yang Berada di Jalur Kanan Jalan

Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi, "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu."

Sambodo menegaskan, standar operasional prosedur penegakan hukum terhadap pengendara sepeda harus benar agar tidak menjadi masalah ke depannya.

"Misalnya kalau misal penindakan yang disita apanya, nih? Cukup KTP-nya si pesepada atau sepedanya itu sendiri, bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," jelasnya.

Sejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Sejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Menurut Sambodo, penindakan terhadap pengendara kendaraan tidak bermotor merupakan hal baru di Indonesia.

Karena memang, kendaaran sepeda ini tidak ada STNK dan penggunanya tidak memerlukan SIM.

"Kami akan undang rapat untuk tentukan bagaimana pelaksanaan di lapangan dalam hal penegakan hukum terhadap pasal 299," ungkapnya.

Baca Juga:

Pimpinan Komisi III Dukung Rencana Peniadaan Jalur Sepeda Permanen di Sudirman

Sambodo menyampaikan, permasalahan penindakan hukum kepada pesepeda yang melanggar hukum harus segera dipastikan standar operasional prosedurnya (SOP).

"Apalagi sebetulnya sudah ada jalur sepeda yang disiapkan oleh pemerintah khususnya di Jalan Sudirman-Thamrin," katanya.

Sambil menunggu SOP penindakan, pengendara sepeda yang keluar jalur sesuai pasal 299, tambah Sambodo, diimbau kepada semua pengguna jalan agar berbagi ruang jalan. (Knu)

Baca Juga:

Pembangunan Tugu Sepeda di Sudirman Dianggap Pemborosan Anggaran

#Jalur Sepeda #Pesepeda #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Polda Metro Jaya menyiapkan 8 kantong parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK. Simak lokasi dan kapasitas motor serta mobil yang tersedia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Indonesia
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Pembubaran diskusi buku Feby Indriani di Bogor berbuntut panjang! Polda Metro Jaya turun tangan usut dugaan penistaan agama dan ancaman SARA.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 September 2026
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan di area unjuk rasa.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Indonesia
Pemprov DKI tak akan Bongkar Jalur Sepeda di Jakarta
Namun, ada sejumlah aspek yang menjadi bahan evaluasi keberadaan lajur sepeda itu, agar nantinya bisa dimanfaatkan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Pemprov DKI tak akan Bongkar Jalur Sepeda di Jakarta
Indonesia
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Penyelidikan dilakukan terhadap seluruh rangkaian aktivitas barang tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Indonesia
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan persyaratan impor dan ketentuan karantina.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Indonesia
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Persija vs Persib akan digelar di GBK, Sabtu (12/9). Polda Metro telah menyiapkan kantong parkir untuk masyarakat yang menonton.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Indonesia
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Polda Metro Jaya masih membahas permohonan izin pertandingan yang menjadi salah satu duel paling dinanti di kompetisi musim ini.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Polda Metro Jaya mendalami dugaan aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa di balik kerusuhan DPR 27 Agustus. Polisi tegaskan kerusuhan bukan dilakukan pengunjuk rasa.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
 Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Bagikan