Perusahaan Percetakan Logistik Pemilu Pakai Alamat Bodong, Catut Kantor BUMN

Senin, 04 Februari 2019 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Jaringan Pendidikan Rakyat untuk Pemilu (JPPR) menemukan alamat fiktif percetakan logistik pemilu yaitu surat suara saat menggelar pemantauan beberapa waktu lalu.

JPPR melakukan pemantauan proses pencetakan logistik di lima provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara dengan jumlah perusahan sebanyak 13 Perusahaan Terbatas (PT). Perusahan tersebut yaitu DKI Jakarta terdapat 5 PT, Banten 1 PT, Sulses 3 PT, Sumatra Barat 1 PT. Jawa Barat 3 PT. Dari pemantauan tersebut, ditemukan satu perusahaan dengan alamat fiktif.

"JPPR menemukan alamat fiktif yang berada di salah satu titik lokasi perusahaan percetakan yang bernama PT. Balai Pustaka (Persero) dengan beralamat di Jalan Percetakan Negara No. 21 Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat sesuai dengan daftar nama perusahaan yang dirilis oleh KPU melalui website resminya," kata Manager Pemantauan JPPR, Alwan Riantobi kepada wartawan, Senin (4/2).

Di samping itu, diakui Alwan, JPPR dipersulit mengakses informasi dan memantau kondisi percetakan logistik oleh pihak KPU dan Polisi yang berada di lokasi dengan alasan harus meminta izin kepada KPU sesuai dengan SOP yang digunakan KPU.

Ilustrasi surat suara

Padahal, sebagai Lembaga Pemantau, perizinan wilayah kerja pemantau pemilu dilakukan pemantau kepada Bawaslu sesuai Pasal 438 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"Dari semua titik pemantauan yang dilakukan oleh JPPR, hanya 2 perusahaan percetakan logistik surat suara yang bersedia diwawancarai dengan memberikan keterangan," ungkapnya.

Terkait temuan itu, JPPR meminta KPU agar lebih transparan dalam merespons pemantau pemilu yang merupakan bagian dari hak pemantau sesuai Pasal 440 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu untuk mengamati dan mengumpulkan informasi tentang proses penyelenggaraan Pemilu yang dalam hal ini terkait pengadaan logistik yang dilakukan oleh KPU.

"KPU jangan mempersulit pemantau dengan membuat SOP perizinan yang menurut JPPR bertentangan dengan Pasal 438 Undang-undang No. 7 Tahun 2017," pungkasnya. (Fdi)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan