Perusahaan Percetakan Logistik Pemilu Pakai Alamat Bodong, Catut Kantor BUMN

Ilustrasi kotak suara (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
MerahPutih.com - Jaringan Pendidikan Rakyat untuk Pemilu (JPPR) menemukan alamat fiktif percetakan logistik pemilu yaitu surat suara saat menggelar pemantauan beberapa waktu lalu.
JPPR melakukan pemantauan proses pencetakan logistik di lima provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara dengan jumlah perusahan sebanyak 13 Perusahaan Terbatas (PT). Perusahan tersebut yaitu DKI Jakarta terdapat 5 PT, Banten 1 PT, Sulses 3 PT, Sumatra Barat 1 PT. Jawa Barat 3 PT. Dari pemantauan tersebut, ditemukan satu perusahaan dengan alamat fiktif.
"JPPR menemukan alamat fiktif yang berada di salah satu titik lokasi perusahaan percetakan yang bernama PT. Balai Pustaka (Persero) dengan beralamat di Jalan Percetakan Negara No. 21 Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat sesuai dengan daftar nama perusahaan yang dirilis oleh KPU melalui website resminya," kata Manager Pemantauan JPPR, Alwan Riantobi kepada wartawan, Senin (4/2).
Di samping itu, diakui Alwan, JPPR dipersulit mengakses informasi dan memantau kondisi percetakan logistik oleh pihak KPU dan Polisi yang berada di lokasi dengan alasan harus meminta izin kepada KPU sesuai dengan SOP yang digunakan KPU.

Padahal, sebagai Lembaga Pemantau, perizinan wilayah kerja pemantau pemilu dilakukan pemantau kepada Bawaslu sesuai Pasal 438 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Dari semua titik pemantauan yang dilakukan oleh JPPR, hanya 2 perusahaan percetakan logistik surat suara yang bersedia diwawancarai dengan memberikan keterangan," ungkapnya.
Terkait temuan itu, JPPR meminta KPU agar lebih transparan dalam merespons pemantau pemilu yang merupakan bagian dari hak pemantau sesuai Pasal 440 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu untuk mengamati dan mengumpulkan informasi tentang proses penyelenggaraan Pemilu yang dalam hal ini terkait pengadaan logistik yang dilakukan oleh KPU.
"KPU jangan mempersulit pemantau dengan membuat SOP perizinan yang menurut JPPR bertentangan dengan Pasal 438 Undang-undang No. 7 Tahun 2017," pungkasnya. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Aksi Emak-emak Melipat Surat Suara Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024

DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025

Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'

DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret

Bawaslu DKI Tegaskan Surat Suara yang Tercoblos Sudah Diganti
