Persempit Penjualan Bir, Kemendag Gandeng Tokoh Adat
Kamis, 16 April 2015 -
MerahPutih Bisnis - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyarankan tokoh-tokoh adat di daerah diajak ikut mengawasi peredaran minuman beralkohol. Pasalnya, tokoh masyarakat berperan penting dan pengaruhnya cukup kuat di tengah-tengah masyarakat. (Baca: Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Pernah Minum Minuman Beralkohol)
Demikian paparan rencana Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (16/4). "Khusus di kawasan wisata, pemda, bupati, dan walikota bisa menyertakan tokoh adat apabila memang diperlukan," papar Srie.
Kemendag mengurangi ruang peredaran minuman beralkohol golongan A karena ingin melindungi generasi. Selama ini, minuman beralkohol golongan dapat ditemui dengan mudah di minimarket. Bahkan, penjualan di minimarket tanpa kontrol dari toko-toko kecil atau minimarket. (Baca: Per 16 April Masih Bisa Beli dan Minum Bir, Asalkan)
Kemendag menerbitkan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Permendag tersebut mewajibkan minimarket menarik minuman beralkohol sejak hari ini, Kamis (16/4). (fre)