Persekongkolan dengan Pengacara Penyuka Kemewahan dan Vonis 3 Tahun untuk Dokter Bimanesh

Senin, 16 Juli 2018 - Thomas Kukuh

MerahPutih.com - Akibat ulahnya yang dianggap merintangi penyidikan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto, Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dijatuhi hukuman. Dalam sidang yang digelar Senin (16/7), majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat memvonis dr Bimanesh Sutarjo hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta atau subsider satu bulan kurungan.

Bimanesh dinyatakan terbukti bersekongkol bersama pengacara Fredrich Yunadi merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mahfudin dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/7).

Bimanesh
Dokter Bimanesh Sutarjo. (ANTARA FOTO)

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Bimanesh karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, perbuatannya dinilai telah mencederai profesi seorang dokter.

Ya, peristiwa yang begitu menghebohkan adalah ketika Setya Novanto mengalami kecelakaan dengan mobil Toyota Fortunernya dan harus dirawat di RS Medika Permata Hijau. Kecelakaan itu akhirnya terbukti sebagai upaya untuk merintangi penyidikan Setya Novanto oleh KPK.

Sebelumnya, pengadilan Tipikor juga telah memvonis Freddrich yang merupakan pengacara Setya Novanto saat itu dengan 7 tahun penjara. Fredrich yang mengaku pengacara penyuka kemewahan terbukti merekayasa perawatan Setya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan memesan kamar rawat VIP sebelum kecelakaan terjadi dan meminta dokter merekayasa diagnosis medis kliennya.

Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi. (Antara FOTO)

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang gencarnya memberantas korupsi dan perbuatan terdakwa mencederai profesi dokter," ujar majelis hakim.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, hakim menilai Bimanesh bersikap sopan selama menjalani persidangan. Selain itu, hakim menghargai pengabdiannya sebagai seorang dokter selama 38 tahun bertugas.

"Tidak pernah terlibat kasus hukum, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa telah berjasa di dunia kesehatan atas pengabdiannya selama 38 tahun," ucap majelis hakim.

Menanggapi vonis tersebut, Bimanesh tidak langsung mengajukan banding. Hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada pihaknya untuk mengajukan banding. "Kami akan pikir-pikir," ujar Bimanesh. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan