Persekongkolan dengan Pengacara Penyuka Kemewahan dan Vonis 3 Tahun untuk Dokter Bimanesh
Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo saat divonis 3 tahun penjara. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Akibat ulahnya yang dianggap merintangi penyidikan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto, Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dijatuhi hukuman. Dalam sidang yang digelar Senin (16/7), majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat memvonis dr Bimanesh Sutarjo hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta atau subsider satu bulan kurungan.
Bimanesh dinyatakan terbukti bersekongkol bersama pengacara Fredrich Yunadi merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mahfudin dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/7).
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Bimanesh karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatannya dinilai telah mencederai profesi seorang dokter.
Ya, peristiwa yang begitu menghebohkan adalah ketika Setya Novanto mengalami kecelakaan dengan mobil Toyota Fortunernya dan harus dirawat di RS Medika Permata Hijau. Kecelakaan itu akhirnya terbukti sebagai upaya untuk merintangi penyidikan Setya Novanto oleh KPK.
Sebelumnya, pengadilan Tipikor juga telah memvonis Freddrich yang merupakan pengacara Setya Novanto saat itu dengan 7 tahun penjara. Fredrich yang mengaku pengacara penyuka kemewahan terbukti merekayasa perawatan Setya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan memesan kamar rawat VIP sebelum kecelakaan terjadi dan meminta dokter merekayasa diagnosis medis kliennya.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang gencarnya memberantas korupsi dan perbuatan terdakwa mencederai profesi dokter," ujar majelis hakim.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, hakim menilai Bimanesh bersikap sopan selama menjalani persidangan. Selain itu, hakim menghargai pengabdiannya sebagai seorang dokter selama 38 tahun bertugas.
"Tidak pernah terlibat kasus hukum, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa telah berjasa di dunia kesehatan atas pengabdiannya selama 38 tahun," ucap majelis hakim.
Menanggapi vonis tersebut, Bimanesh tidak langsung mengajukan banding. Hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada pihaknya untuk mengajukan banding. "Kami akan pikir-pikir," ujar Bimanesh. (Pon)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur