Persekongkolan dengan Pengacara Penyuka Kemewahan dan Vonis 3 Tahun untuk Dokter Bimanesh

Thomas KukuhThomas Kukuh - Senin, 16 Juli 2018
Persekongkolan dengan Pengacara Penyuka Kemewahan dan Vonis 3 Tahun untuk Dokter Bimanesh

Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo saat divonis 3 tahun penjara. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Akibat ulahnya yang dianggap merintangi penyidikan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto, Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dijatuhi hukuman. Dalam sidang yang digelar Senin (16/7), majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat memvonis dr Bimanesh Sutarjo hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta atau subsider satu bulan kurungan.

Bimanesh dinyatakan terbukti bersekongkol bersama pengacara Fredrich Yunadi merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mahfudin dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/7).

Bimanesh
Dokter Bimanesh Sutarjo. (ANTARA FOTO)

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Bimanesh karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, perbuatannya dinilai telah mencederai profesi seorang dokter.

Ya, peristiwa yang begitu menghebohkan adalah ketika Setya Novanto mengalami kecelakaan dengan mobil Toyota Fortunernya dan harus dirawat di RS Medika Permata Hijau. Kecelakaan itu akhirnya terbukti sebagai upaya untuk merintangi penyidikan Setya Novanto oleh KPK.

Sebelumnya, pengadilan Tipikor juga telah memvonis Freddrich yang merupakan pengacara Setya Novanto saat itu dengan 7 tahun penjara. Fredrich yang mengaku pengacara penyuka kemewahan terbukti merekayasa perawatan Setya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan memesan kamar rawat VIP sebelum kecelakaan terjadi dan meminta dokter merekayasa diagnosis medis kliennya.

Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi. (Antara FOTO)

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang gencarnya memberantas korupsi dan perbuatan terdakwa mencederai profesi dokter," ujar majelis hakim.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, hakim menilai Bimanesh bersikap sopan selama menjalani persidangan. Selain itu, hakim menghargai pengabdiannya sebagai seorang dokter selama 38 tahun bertugas.

"Tidak pernah terlibat kasus hukum, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa telah berjasa di dunia kesehatan atas pengabdiannya selama 38 tahun," ucap majelis hakim.

Menanggapi vonis tersebut, Bimanesh tidak langsung mengajukan banding. Hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada pihaknya untuk mengajukan banding. "Kami akan pikir-pikir," ujar Bimanesh. (Pon)

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP #Fredrich Yunadi
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bagikan