Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Visual Berita Lainnya Berita Foto

Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol

Didik Setiawan - Kamis, 20 Agustus 2026

Merahputih.com - Sejumlah pengemudi Ojek online (Ojol) melintasi Jalan Jenderal Gatot Subroto di Kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Pemerintah bersama DPR tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja ojek online (ojol). Regulasi tersebut tidak hanya mengatur layanan angkutan orang, tetapi juga mencakup jasa pengiriman barang dan makanan.

Dalam regulasi tersebut, pengaturan tarif layanan transportasi online akan dibedakan berdasarkan jenis layanan. Angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan layanan angkutan barang dan makanan berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sementara itu, pelaku transportasi online akan berada dalam pembinaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Adapun rincian tarif hingga kini belum ditetapkan karena masih harus dibahas dan diselaraskan bersama organisasi pengemudi dan perusahaan aplikator.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman dalam penyusunan Perpres tersebut. Selanjutnya, Kementerian Sekretariat Negara akan memimpin proses harmonisasi regulasi.

Pemerintah menargetkan Perpres tentang transportasi online tersebut dapat diterbitkan pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026. Prasetyo mengatakan aturan itu disiapkan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto. (Foto: MP/Didik Setiawan).

Baca Artikel Asli