Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Perppu Pilkada Langsung Disetujui, KMP & KIH Terancam Bubar

Selvi Purwanti - Selasa, 20 Januari 2015

MerahPutih Nasional - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan (Perppu) No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Keputusan DPR RI menyetujui Perppu No. 1 Tahun 2014 diapresiasi banyak pihak. DPR RI dianggap sudah insyaf dan kembali mendengar kehendak rakyat. Sebaliknya rakyat Indonesia dipersepsikan sebagai rakyat kritis dan pintar, sehingga pemilihan kepala daerah secara langsung bisa dilaksanakan.

Pemikir Politik Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo berpendapat, keputusan DPR RI menyetujui Perppu N0.1 tahun 2014 layak diapresiasi. Dengan menyetujui hal tersebut parlemen sudah kembali ke jalan benar dan mendengar kehendak rakyat.

"Layak diapresiasi dan mereka sudah kembali ke jalan benar," ujar Karyono saat dihubungi merahputih.com, Jakarta, Selasa (20/1).

Meski mengapresiasi sikap dan keputusan parlemen, Karyono juga memprediksi baik Koalisi Merah Putih (KMP) atau Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terancam tidak solid, sebab kedua poros politik bukan lagi terkonsentrasi di Parlemen atau DPR RI pusat, melainkan dalam pertarungan langsung pemilihan kepala daerah.

"Dalam konteks pilkada langsung di daerah saya prediksi KMP dan KIH tidak akan solid, tidak mustahil partai-partai yang tergabung dalam KMP berkoalisi dengan KIH, atau sebaliknya," sambung Karyono.

Masih kata Karyono, dalam ajang kontestasi Pilkada langsung partai politik akan menyesuaikan diri dengan kondisi dan dinamika lapangan yang terjadi. Koalisi yang dibangun partai politik di tingkat pusat tidak serta merta terjadi di tingkat daerah. Terlebih dalam ajang kontestasi pilkada daerah hal yang paling menonjol adalah figur atau tokoh dan bukan partai politik.

"Karena itu saya prediksi, partai politik akan menyesuaiakan diri dengan kondisi lapangan. Artinya sama dengan kontestasi pilkada langsung yang terdahulu. Yang menyatukan partai politik adalah kepentingan, karena itu tidak ada koalisi abadi," tandas Karyono. (BHD)

Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom

Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom

Berita Lainnya :

Demokrat Setuju Revisi UU Pilkada

Baca Artikel Asli