Perppu Pemilu: Jumlah Kursi Anggota DPR RI jadi 580 Orang

Selasa, 13 Desember 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu untuk mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022 itu, jumlah kursi anggota DPR RI bertambah menjadi 580 orang.

Baca Juga

Perppu Terbit, Partai Politik Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019

"Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)," demikian isi Pasal 186 Perppu nmor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, Selasa (13/12).

Jumlah itu bertambah lima orang dibandingkan UU No. 7 Tahun 2017. Pada UU itu, anggota DPR ditetapkan berjumlah 575 orang.

Kemudian, di dalam Pasal 243 ayat 5 dijelaskan soal mekanisme pencalonan anggota DPR RI dari partai politik di 4 provinsi baru Papua. Nantinya, pengurus partai politik (larpol) di tingkat pusat yang bakal melakukan penunjukan.

“Dalam hal belum terbentuk pengurus partai politik tingkat provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pemilu tahun 2024, dilakukan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat,” bunyi pasal tersebut.

Baca Juga

KPU Harap Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu

Perppu Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan menyusul pembentukan empat provinsi baru di wilayah Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Bahwa pembentukan daerah baru tersebut berdampak pada beberapa ketentuan dalam tahapan Pemilu talern 2024, antara lain mandat pembentukan KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi, syarat Partai Politik Peserta Pemilu pada provinsi baru, penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR, DPRD provinsi, dan penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi di provinsi baru.

“Sehingga dalam rangka mengantisipasi dampak pemekaran terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024, perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa,” demikian isi Perppu tersebut. (Pon)

Baca Juga

DPR Sebut Perppu Pemilu Tinggal Menunggu Teken dari Jokowi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan