Perppu KPK Bisa Kembalikan Citra Positif Presiden Jokowi

Minggu, 22 September 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat catatan minus dari publik belakangan ini lantaran kekacauan legislasi berupa pengesahan revisi UU KPK dan RKUHP yang dinilai bermasalah.

Protes dan aksi penolakan publik menyeruak dalam pelbagai aksi unjuk rasa di sejumlah lembaga negara seperti Gedung DPR dan Gedung KPK.

Baca Juga:

Politisi Gerindra Pertanyakan Pemberian Gelar Putra Reformasi Kepada Jokowi

Terkait meluapnya resistensi masyarakat serentak memunculkan citra negatif terhadap Presiden Jokowi, peneliti dan pengamat politik CSIS, Arya Fernandes menyatakan, pemerintah bisa mengembalikan citra positif apabila menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait KPK.

Peneliti dan Pengamat Politik CSIS Arya Fernandes sebut citra positif pemerintah hanya didapat dengan penerbitan Perppu KPK
Pengamat politik dan peneliti CSIS Arya Fernandes (Foto: antaranews)

Pemerintah sebelumnya memperoleh kritikan keras dari publik setelah menyetujui pembahasan revisi UU KPK di DPR. Revisi UU itu sendiri mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat karena dinilai dapat melemahkan lembaga antirasuah itu.

Menurut dia, usulan penerbitan perppu menjadi langkah yang tepat untuk mengembalikan citra pemerintah sebagai lembaga yang mendukung penuh penguatan KPK.

Ia mengatakan, jika pemerintah memang memiliki itikad untuk mengeluarkan perppu, hal tersebut dapat diajukan pada masa sidang berikutnya, menunggu periode DPR yang baru.

Namun demikian, terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi pemerintah bila memang ingin menerbitkan Perppu KPK.

Salah satunya adalah melobi fraksi-fraksi partai yang ada di DPR agar menyetujui penerbitan Perppu KPK. Arya mengatakan hal tersebut tidak akan mudah, mengingat sikap dari elit-elit partai hingga saat ini tidak berubah terhadap revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK itu.

"Jadi ini tentu pekerjaan sulit. Kalau pemerintah mau memperbaiki citranya, pengusulan Perppu (soal KPK itu) bisa jadi alat negosiasi ke partai dalam penentuan jabatan menteri," ujar Arya di Jakarta, Minggu (22/9).

Baca Juga:

Nasdem Jamin Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Tidak Buat Jokowi Jadi Anti-Kritik

Lebih lanjut analis politik ini sebagaimana dilansir Antara mengatakan sebelum nantinya Perppu KPK benar-benar diusulkan, pemerintah harus memastikan bahwa perppu tersebut akan diterima oleh DPR dalam rapat paripurna.

"Karena bila tidak, penolakan DPR terhadap Perppu akan mempermalukan wajah pemerintah," pungkasnya.(*)

Baca Juga:

Citra Buruk Presiden Jokowi Rugikan PDIP di Pilkada Serentak 2020

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan