Pernyataan Jokowi soal Data Pencapaian Kerja Dinilai Bohong, Ini Tanggapan TKN

Selasa, 19 Februari 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Koalisi Indonesia Kerja (KIK) menegaskan akan pasang badan membela Jokowi jika dilaporkan soal penyampaian data kinerja yang dinilai bohong oleh kubu Prabowo-Sandi.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto mengatakan, apa yang disampaikan Jokowi saat debat capres putaran kedua bukan kebohongan melainkan sebuah progres.

Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto
Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto (MP/Fadhli)

"Ya yang disampaikan pak Jokowi sebuah progres," kata Hasto kepada wartawan, Selasa (19/2).

Dia menjelaskan, bagaimana sebelumnya kebakaran hutan itu menimbulkan protes negara-negara tetangga, itu bisa diatasi.

Kemudian soal impor Jagung yang tadinya tinggi sekali sekarang dapat ditekan. Itu adalah sebuah progres.

"Jadi harus dibedakan terminologi pembohong. Apa itu yang dimaksud pembohong?" ujar Hasto.

Di dalam sebuah progres, tutur Hasto kemajuan kalau melampaui disebut ahead. Dan kalau belum melampaui disebut behind.

"Itu biasa dalam manajemen konstruksi. Kalau mengatakan bahwa sertifikasi tanah itu kan melampaui. Karena ekonomi indonesia yang terintegrasi global ekonomi. Dan kemudian target ekonomi belum tercapai, maka itu sebuah progres. Yang penting apa yang dilakukan pemerintah itu," terangnya.

Sekjen PDIP itu menegaskan, KIK akan membela kalau ada yang melaporkan persoalan itu.

"Kalau dikit-dikit lapor. Kami lindungi Pak Jokowi. Seluruh partai Koalisi Indonesia Kerja jadi benteng terbaik Pak Jokowi-Ma'ruf Amin," tandasnya.

Sebelum itu, politisi PAN Eggi Sudjana bersama Koalisi Masyarakat Anti Hoaks melaporkan Jokowi ke Bawaslu karena dinilai telah menyebarkan hoaks.

Capres nomor urut 01, Jokowi. Foto: ANTARA

Koalisi itu menganggap Jokowi telah berbohong lantaran memaparkan data pencapaian kinerja yang tidak valid dan akurat.

"Kebohongan serius ini, Jokowi melanggar Pasal 14 dan 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 46 sama persis dengan yang dituduhkan ke Ratna Sarumpaet. Oleh Karena itu ancaman sanksinya 10 tahun," kata Eggi di Kantor Bawaslu RI Jakarta, Selasa (19/2). (Fad)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan