Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Permenhub 18/2020 Diklaim Lengkapi Permenkes 9/2020 Cegah COVID-19

Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 April 2020

Merahputih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa aturan ojek online (ojol) mengangkut atau tidak membawa penumpang sama baiknya dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Dalam prinsip Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 saling mendukung untuk mencegah penularan COVID-19 di seluruh Indonesia.

Baca Juga

Lewat dari Pukul 18.00 WIB, Angkutan Umum Dilarang Masuk ke Jakarta Saat PSBB

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan penyusunan peraturan itu telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan COVID-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya," kata Adita di Jakarta, Selasa (14/4).

Kemenhub dan Kemenkes juga telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.

Polisi lalu lintas membagikan bantuan sembako kepada pengendara di Jakarta dalam rangka Operasi Keselamatan Jaya 2020, Rabu (8/4/2020). Operasi Keselamatan Jaya rencananya akan berjalan selama 14 hari dalam rangka mencegah wabah COVID-19. (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya).
Polisi lalu lintas membagikan bantuan sembako kepada pengendara di Jakarta dalam rangka Operasi Keselamatan Jaya 2020, Rabu (8/4/2020). Operasi Keselamatan Jaya rencananya akan berjalan selama 14 hari dalam rangka mencegah wabah COVID-19. (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya).

Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian, antara lain; kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain.

Perlu diingat bahwa Permenkes No 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, dimana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir.

Baca Juga

Aturan Dilarang Boncengan selama PSBB Dianggap Sengsarakan Rakyat dan Ojol

Selain itu, sebagaimana dikutip Antara, implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi coron ini.

“Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan Kepala Daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19," pungkas Adita. (Asp)

Baca Artikel Asli