Periksa Belasan Saksi, Bareskrim Usut Aliran Uang Korupsi Bupati Nganjuk ke Parpol

Selasa, 11 Mei 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Bareskrim Polri telah telah memeriksa belasan saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat dalam kasus dugaan tindak pidana jual beli jabatan.

"Dari penangkapan itu, kita telah memeriksa beberapa saksi, terkait kasus itu ada 18 saksi diperiksa terkait penangkapan," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5).

Baca Juga

KPK Serahkan Kasus Bupati Nganjuk ke Bareskrim Polri

Setelah pemeriksaan 18 saksi tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri dan penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai diduga hasil tindak pidana jual beli jabatan senilai Rp 647.900.000 dari brankas pribadi bupati Nganjuk.

Penyidik juga menyita barang bukti delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo. "Dan ada beberapa dokumen terkait jual beli jabatan," ungkap Argo.

Setelah 18 saksi diperiksa, lalu pemeriksaan tersangka, penyidik melakukan gelar perkara. "Semua peserta gelar menyetujui bahwa kasus ini naik ke tingkat penyidikan, sehingga naik ke tingkat penyidikan para tersangka dibawa ke Jakarta," kata Argo.

Polisi masih terus mengusut kasus suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Salah satunya soal dugaan masuknya aliran dana ke partai politik.

"Nanti pasti akan kita perdalam, akan kita tanyakan secara mendetail, terima uang, uang dibelikan apa, uang dikirim ke mana, atau uang dibuat apa," tutur Argo.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto (tengah) dan Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Gabungan KPK dan Bareksrim Mabes Polri di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (10/5/2021). Pada OTT tersebut Tim Penyidik KPK dan Polri mengamankan Bupati Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) Novi Rahman Hidayat dan empat orang camat Wilayah Kabupaten Nganjuk serta barang bukti uang sekitar Rp647 juta dan sejumlah barang yang diduga suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto (tengah) dan Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Gabungan KPK dan Bareksrim Mabes Polri di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (10/5/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.

Sejauh ini memang belum didapati temuan dana masuk ke petinggi partai politik. Meski begitu, penyidik masih terus bekerja bahkan sampai ke dugaan tersebut. "Nanti pasti akan kita dalami ya," jelas Argo.

Polisi telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Novi ditempatkan di sel tahanan Bareskrim Polri.

Selain Novi, Bareskrim juga menjerat Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom dan Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.

Baca Juga

Bareskrim Polri Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Penetapan tersangka dilakukan usai mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bareskrim bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Modus operandinya yakni para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan