KPK Serahkan Kasus Bupati Nganjuk ke Bareskrim Polri

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 10 Mei 2021
KPK Serahkan Kasus Bupati Nganjuk ke Bareskrim Polri

Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mennyerahkan perkara dugaan suap jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

Diketahui KPK bersama Bareskrim Polri menangkap Bupati Nganjuk dan sejumlah pihak lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (9/5)

Baca Juga

Bupati Nganjuk Terjaring OTT, Jenderal Bintang Tiga Ini Sambangi KPK

"Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5).

Kerjasama antara KPK dan Bareskrim Polri bermula pada akhir Maret 2021. Saat itu KPK menerima laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Selanjutnya, saat unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK berkoordinasi dengan Dirtipikor Bareskrim Polri diperoleh Informasi bahwa Bareskrim Polri juga menerima laporan pengaduan masyarakat yang sama terkait hal tersebut.

Jurnalis mengambil foto ruangan ruangan di BKD Kabupaten Nganjuk disegel di Nganjuk, Jawa Timur, Senin (10/5/2021). Ruangan itu disegel setelah OTT KPK yang juga mengamankan Bupati Nganjuk. ANTARA Jatim/ istimewa
Jurnalis mengambil foto ruangan ruangan di BKD Kabupaten Nganjuk disegel di Nganjuk, Jawa Timur, Senin (10/5/2021). Ruangan itu disegel setelah OTT KPK yang juga mengamankan Bupati Nganjuk. ANTARA Jatim/ istimewa

KPK dan Bareskrim pun melakukan koordinasi sebanyak empat kali untuk menghindari tumpang tindih. Setidaknya ada empat poin yang disepakatin oleh lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara.

Pertama, kedua lembaga akan bekerja sama untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dimaksud baik terkait dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) maupun kegiatan penyelidikan.

Kedua, Bareskrim Polri dan KPK juga akan melakukan penyelidikan dimana KPK akan mendukung penuh informasi dan data kepada tim Bareskrim terkait kasus dimaksud.

"Pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan bersama oleh Tim Gabungan KPK bersama Bareskrim Mabes Polri dan Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," ujar Lili. (Pon)

Baca Juga

KPK-Bareskrim Bidik Bupati Nganjuk Sejak April 2021

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Korupsi Bupati #Bareskrim #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
KPK menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11). Penggeledahan ini termasuk lanjutan penyelidikan kasus korupsi.
Soffi Amira - 2 jam, 51 menit lalu
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Uang terkait kasus dugaan pemerasan itu terlebih dahulu dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebelum dipakai untuk bepergian ke luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Indonesia
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Adam Damiri akan menghadiri sidang perdana PK kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) pada Kamis (6/11).
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Indonesia
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Waktu kejadian tersebut menimbulkan tanda tanya.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan penyelidikan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) tetap berjalan dan tidak akan dipengaruhi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menanggung utang proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Indonesia
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi terkait permintaan fee atau 'jatah preman' sebesar 5 persen dari proyek PUPR-PKPP tahun 2025 senilai Rp 177,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lain sebagai tersangka korupsi pemerasan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Bagikan