Perda Kawasan Tanpa Rokok Ibu Kota Jadi Prioritas di 2020
Rabu, 20 November 2019 -
MerahPutih.com - Rancangan peraturan daerah (raperda) DKI Jakarta mengenai kawasan tanpa rokok (KTR) menjadi prioritas yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Dedi Supriadi mengatakan raperda KTR pernah diusulkan beberapa kali pada tahun sebelumnya. Namun, bertepatan dengan musim Pemilu 2019 dan pergantian anggota DPRD periode 2014-2019 ke 2019-2024, pembahasan raperda ini tak rampung.
Baca Juga:
Kemudian di tahun 2020 kembali mengusulkan. Dedi menyampaikan, pertimbangan masuknya raperda KTR lantaran aturan ini bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Raperda KTR menjadi salah satu dari 12 raperda prioritas yang diusulkan. Ada banyak pihak yang mengusulkan raperda ini, seperti dari Pemprov DKI, Fraksi Partai Golkar, PKS, dan PSI.
"Perda sebelumnya sebenarnya sudah mengatur tentang pencegahan pencemaran udara. Tapi, memang tidak secara khusus mengatur tentang limbah B3 yang bisa dimasukkan di sini (raperda KTR)," kata Dedi di Ruang Serbaguna lantai III DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11).
Agus menuturkan, pihaknya enggak bisa melarang penggunaan rokok bagi masyarakat. Oleh karena itu, dalam raperda ini akan mengatur bagaimana supaya merokok tidak menghilangkan hak orang menghirup udara sehat.
Kemudian, reperda itu akan mengatur kawasan merokok pada area publik dan ruang terbuka. Hal itu memiliki tujuan agar asap rokok tidak mencemari orang lain.
"Kita melihat masyarakat sangat menunggu (raperda) ini. Kita juga yakin, teman-teman yang merokok juga memahami pentingnya aturan," papar dia.
Baca Juga:
Petani Tembakau Usul Kenaikan Cukai Rokok Tak Lebih dari 13 Persen
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Bapemperda, peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Eva Rosita mendukung penuh raperda KTR yang tengah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tahun depan.

Eva mengakui pihaknya telah mendorong rancangan perda ini sejak tahun 2010. Alasannya, karena pihaknya menyadari semakin banyak anak-anak yang mencoba merokok.
"Perokok anak pada tahun 2013 sebanyak 7,3 persen dan pada 2018 naik menjadi 9,1 persen. Perlu aturan khusus agar bisa ditegakkan agar anak-anak dan perokok pasif terlindungi," cetus Eva. (Asp)
Baca Juga: