Peran Lembaga Keagamaan Tak Dikurangi meski KUA Jadi Layanan Semua Agama

Selasa, 05 Maret 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Program layanan keagamaan bagi semua umat beragama di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa dilaksanakan.

"Layanan Keagamaan yang inklusif untuk semua agama dapat dilaksanakan di KUA, tanpa mengurangi peran lembaga keagamaan," kata Plt Sekjen Kemenag Abu Rokhmad di Jakarta, Selasa (5/3).

Baca Juga:

Umat Buddha Sambut Baik KUA Layani Semua Agama

Layanan itu mencakup: layanan informasi, administrasi, bimbingan keagamaan, serta pendampingan dan advokasi. Termasuk dalam layanan bimbingan adalah bimbingan dan konseling perkawinan, bimbingan pra nikah (calon pengantin), dan pendaftaran perkawinan.

"Khusus Pelaksanaan pelayanan perkawinan di KUA dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kebutuhan umat beragama, kesiapan SDM, dan dukungan manajemen," sebut Abu Rokhmad.

Poin lain yang disepakati dalam rapat koordinasi implementasi program KUA sebagai pusat layanan semua agama adalah pentingnya perumusan landasan yuridis, filosofis, sosiologis, dan historis terkait KUA sebagai pusat layanan semua agama. Hal ini akan segera disusun oleh Balitbang dan Diklat Kemenag.

Kemenag, kata Abu Rokhmad, juga akan mengintensifkan koordinasi dengan Kemendagri, utamanya dalam proses pembahasan regulasi.

“Untuk itu, Biro Hukum Kemenag akan melakukan identifikasi, inventarisasi, dan penyusunan regulasi yang dibutuhkan,” jelas dia.

Sementara itu, dukungan terhadap program KUA sebagai pusat layanan keagamaan juga disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, I Nengah Duija. Dia berharap program KUA sebagai pusat layanan keagamaan dapat meningkatkan tata kelola dan pengaturan layanan pernikahan umat Hindu.

Baca Juga:

Binmas Katolik Matangkan Fungsi KUA untuk Semua Agama dengan KWI

"Kita sudah menyusun pilot project dengan nama “Rumah Keluarga Sukinah” di beberapa KUA, salah satunya KUA di Bali dan dimungkinkan dapat dilanjutkan di KUA di NTB dan di Sulteng," terang I Nengah Duija. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan