Angka Perceraian Menurun, Kemenag Singgung Peran KUA
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. (Dok. Kementerian Agama)
MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut angka perceraian di Indonesia mengalami penurunan. Menurut Kemenag, angka perceraian di tanah air menurun hingga 10,2 persen atau 463.654 kasus pada tahun 2023 lalu.
Berbeda dengan tahun 2022, dimana angka perceraian mencapai 516.344 kasus. Jumlah tersebut merujuk dari data Badan Pusat Statistik (BPS).
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin meyakini ada alasan di balik penurunan angka perceraian itu. Dia menyebut Kantor Urusan Agama (KUA) mampu berperan dalam menyosialisasikan dan mengampanyekan pentingnya persiapan dan kematangan sebelum menikah.
“KUA telah melakukan sosialisasi dan kampanye tentang pentingnya kesiapan emosional, spiritual, dan finansial bagi calon pengantin yang ternyata berpengaruh terhadap penurunan angka cerai,” ujar Kamaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/5).
Baca juga:
40 Layanan KUA untuk Semua Agama, Ada Konsultasi Pernikahan Bagi Non Muslim
Menurut Kamaruddin, penurunan angka cerai, dipicu oleh penurunan jumlah pernikahan sebagai dampak dari Revisi UU Perkawinan.
“Di aturan itu mengharuskan usia minimal 19 tahun bagi perempuan yang akan menikah,” tutur Kamaruddin.
Dia mendorong KUA untuk terus berperan dalam menjawab dinamika isu-isu sosial untuk memperkuat ketahanan keluarga.
“Jika keluarga rentan terhadap persoalan sosial, ekonomi, dan lain-lain, hal ini akan berdampak pada ketahanan keluarga,” terangnya.
Selain itu, ia menambahkan, pihaknya juga akan terus meningkatkan kualitas Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Kamaruddin meyakini, Bimwin dapat mengubah paradigma dan cara pandang masyarakat terhadap KUA yang tidak hanya melayani pernikahan saja.
Namun mengambil bagian dalam penyelesaian problematika sosial seperti kawin anak, stunting, perceraian, dan kemiskinan ekstrem.
Baca juga:
“Calon pengantin harus mampu memahami makna, tujuan, dan persiapan sebuah perkawinan agar dapat membentuk keluarga sakinah,” tutup Kamaruddin. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menteri Agama Siapkan Puluhan Kampus UIN dan Pesantren di Seluruh Indonesia, Tempat Anak-Anak Palestina yang Putus Sekolah
Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Wujudkan Dana Abadi Pesantren
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Guru Besar UGM Usul Sistem Baru Agar Perceraian Tak Jadi Ajang Buka Aib Suami-Istri dan Saling Menyalahkan di Pengadilan
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku
Lirik Lagu Pawang Ciptaan Yaqin, Lahir dari Kisah Perceraian Publik Figur
Pembentukan Ditjen Pesantren, DPR: Perumusan Tupoksi Harus Relevan dengan Kebutuhan Pesantren
Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren di Hari Santri, DPR: Bukti Perhatian Presiden terhadap Dunia Pesantren
Respons Arahan Presiden, Cak Imin dan Menag Siapkan Pembenahan Pesantren
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag