Angka Perceraian Menurun, Kemenag Singgung Peran KUA


Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. (Dok. Kementerian Agama)
MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut angka perceraian di Indonesia mengalami penurunan. Menurut Kemenag, angka perceraian di tanah air menurun hingga 10,2 persen atau 463.654 kasus pada tahun 2023 lalu.
Berbeda dengan tahun 2022, dimana angka perceraian mencapai 516.344 kasus. Jumlah tersebut merujuk dari data Badan Pusat Statistik (BPS).
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin meyakini ada alasan di balik penurunan angka perceraian itu. Dia menyebut Kantor Urusan Agama (KUA) mampu berperan dalam menyosialisasikan dan mengampanyekan pentingnya persiapan dan kematangan sebelum menikah.
“KUA telah melakukan sosialisasi dan kampanye tentang pentingnya kesiapan emosional, spiritual, dan finansial bagi calon pengantin yang ternyata berpengaruh terhadap penurunan angka cerai,” ujar Kamaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/5).
Baca juga:
40 Layanan KUA untuk Semua Agama, Ada Konsultasi Pernikahan Bagi Non Muslim
Menurut Kamaruddin, penurunan angka cerai, dipicu oleh penurunan jumlah pernikahan sebagai dampak dari Revisi UU Perkawinan.
“Di aturan itu mengharuskan usia minimal 19 tahun bagi perempuan yang akan menikah,” tutur Kamaruddin.
Dia mendorong KUA untuk terus berperan dalam menjawab dinamika isu-isu sosial untuk memperkuat ketahanan keluarga.
“Jika keluarga rentan terhadap persoalan sosial, ekonomi, dan lain-lain, hal ini akan berdampak pada ketahanan keluarga,” terangnya.
Selain itu, ia menambahkan, pihaknya juga akan terus meningkatkan kualitas Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Kamaruddin meyakini, Bimwin dapat mengubah paradigma dan cara pandang masyarakat terhadap KUA yang tidak hanya melayani pernikahan saja.
Namun mengambil bagian dalam penyelesaian problematika sosial seperti kawin anak, stunting, perceraian, dan kemiskinan ekstrem.
Baca juga:
“Calon pengantin harus mampu memahami makna, tujuan, dan persiapan sebuah perkawinan agar dapat membentuk keluarga sakinah,” tutup Kamaruddin. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren di Hari Santri, DPR: Bukti Perhatian Presiden terhadap Dunia Pesantren

Respons Arahan Presiden, Cak Imin dan Menag Siapkan Pembenahan Pesantren

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

Viral di Media Sosial, Lirik Lagu 'Tepuk Sakinah' Selipkan Nilai-Nilai Penting dalam Membangun Rumah Tangga

Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia

Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
