Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Guru Besar UGM Usul Sistem Baru Agar Perceraian Tak Jadi Ajang Buka Aib Suami-Istri dan Saling Menyalahkan di Pengadilan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Guru Besar UGM Usul Sistem Baru Agar Perceraian Tak Jadi Ajang Buka Aib Suami-Istri dan Saling Menyalahkan di Pengadilan

Ilustrasi (Pexels/cottonbro studio)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Hartini, mengusulkan penerapan sistem perceraian tidak berdasarkan kesalahan. Tujuannya adalah untuk meminimalkan dampak buruk konflik serta mengurangi meluasnya praktik saling membuka aib dan menyalahkan dalam proses perceraian.

"Ini bukan untuk memudahkan perceraian, tetapi agar perceraian tidak menjadi ajang membuka aib dan saling menyalahkan," ujar Hartini, Rabu (5/11).

Usulan ini berangkat dari pandangan bahwa Indonesia lebih cenderung menganut sistem perceraian berbasis kesalahan. Sistem ini menekankan pembuktian pihak yang dianggap bersalah dalam keretakan rumah tangga, termasuk dalam praktik di peradilan agama.

Baca juga:

Lirik Lagu Pawang Ciptaan Yaqin, Lahir dari Kisah Perceraian Publik Figur

Modifikasi Sistem Perceraian Tanpa Revisi Undang-Undang

Menurut Prof. Hartini, modifikasi sistem perceraian ini bisa diterapkan tanpa perlu merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dalam Pasal 19 huruf f PP 9/1975 sudah memberikan celah untuk menerapkan model perceraian tanpa kesalahan, karena alasan ini tidak menunjuk satu pihak pun sebagai penyebab keretakan.

"Ini pintu masuk bagi Indonesia untuk mengakomodasi perceraian dengan tidak berbasis kesalahan," katanya.

Fokus pemeriksaan perkara perceraian, seharusnya diarahkan pada kondisi perkawinan itu sendiri, bukan pada pencarian pihak yang bersalah. "Tujuan pembuktiannya difokuskan kepada apakah perkawinan ini sudah betul-betul pecah atau belum," katanya.

Hartini menambahkan, sejumlah negara Eropa, termasuk Belanda, sudah lebih dulu mendasarkan perceraian pada kondisi pecahnya perkawinan tanpa mencari pihak yang bersalah.

Terkait prosedur, saat ini Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) mensyaratkan pembuktian pisah rumah minimal enam bulan bagi pasangan yang mengajukan gugatan dengan alasan perselisihan terus-menerus.

Baca juga:

Heboh! Fenomena Para Istri di Blitar Ramai-Ramai Ajukan Cerai Usai Dilantik PPPK

Hartini mengusulkan agar durasi syarat pisah rumah ini diperpanjang menjadi satu hingga dua tahun. Perpanjangan waktu ini dinilai memadai bagi pasangan untuk menimbang kelanjutan rumah tangga, termasuk solusi pengasuhan anak dan pembagian harta bersama.

"Pokoknya yang penting jangan hanya enam bulan," katanya.

Prof. Hartini menegaskan bahwa jika model tanpa kesalahan diterapkan, sistem perceraian berbasis kesalahan yang ada saat ini tidak serta-merta dihilangkan.

Dalam konteks hukum Islam, ia menyebut sudah ada konsep "khuluk" (cerai tebus) sebagai bentuk perceraian yang tidak mencari pihak yang bersalah, yang didasarkan pada kesepakatan suami-istri.

#Perceraian #Peceraian Artis #Kasus Perceraian #Sidang Perceraian #Korban Perceraian #Perceraian Selebritis #UGM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bekas Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Bareskrim oleh Garda Prabowo
Pengacara Ferdinand Hutahaean yang mendampingi Garda Prabowo, mengatakan bahwa pernyataan Tiyo yang diadukan adalah terkait membandingkan Presiden Prabowo dengan hewan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Bekas Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Bareskrim oleh Garda Prabowo
Indonesia
Kericuhan Diskusi di UGM, PDIP: Akumulasi Kemarahan Mahasiswa Sulit Dihindari
Politisi PDI-P Deddy Sitorus menilai kericuhan dalam diskusi di UGM tidak lepas dari akumulasi kemarahan mahasiswa. Singgung posisi Budiman Sudjatmiko saat ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Kericuhan Diskusi di UGM, PDIP: Akumulasi Kemarahan Mahasiswa Sulit Dihindari
Indonesia
Penolakan Pejabat Negara di UGM, Qodari: Demokrasi Harus Mengedepankan Dialog
Kabakom Ri, Muhammad Qodari, menanggapi penolakan sebagian mahasiswa UGM terhadap kehadiran pejabat pemerintah dalam forum diskusi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Penolakan Pejabat Negara di UGM, Qodari: Demokrasi Harus Mengedepankan Dialog
Indonesia
Budiman Sudjatmiko Buka Suara soal Penggerudukan Diskusi di UGM: Kami Datang untuk Berdialog
Budiman Sudjatmiko mengungkap kronologi penggerudukan diskusi di UGM yang juga dihadiri Nusron Wahid dan Sudaryono. Sebut forum berakhir setelah situasi memanas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Budiman Sudjatmiko Buka Suara soal Penggerudukan Diskusi di UGM: Kami Datang untuk Berdialog
Indonesia
Puluhan Api Misterius Muncul di Sleman, Tim UGM Hingga BRIN Turun ke TKP
Fenomena api misterius lebih dari 90 kali muncul di Sleman. Pemkab tunggu hasil kajian tim UGM, BRIN, dan BPPTKG untuk tentukan langkah darurat.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Puluhan Api Misterius Muncul di Sleman, Tim UGM Hingga BRIN Turun ke TKP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinobatkan sebagai lulusan terbaik UGM. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Indonesia
Jokowi Digugat Lagi di PN Solo, Kali Ini Penggugatan Sesama Alumnus Kehutanan UGM
Presiden ke-7 Joko Widodo kembali digugat di PN Surakarta terkait dugaan ijazah UGM. Gugatan diajukan alumnus Kehutanan UGM.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Jokowi Digugat Lagi di PN Solo, Kali Ini Penggugatan Sesama Alumnus Kehutanan UGM
Indonesia
Sidang CLS Ijazah Jokowi, Teman Kuliah di UGM Hadir sebagai Saksi Fakta
Sidang gugatan ijazah Jokowi masih berlanjut. Kedua teman kuliahnya di UGM hadir sebagai saksi di persidangan.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Sidang CLS Ijazah Jokowi, Teman Kuliah di UGM Hadir sebagai Saksi Fakta
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu
Tidak ditemukan informasi valid yang membenarkan klaim 'rektor UGM dipilih langsung oleh Jokowi'.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu
Indonesia
Guru Besar UGM Usul Sistem Baru Agar Perceraian Tak Jadi Ajang Buka Aib Suami-Istri dan Saling Menyalahkan di Pengadilan
Terkait prosedur, saat ini Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) mensyaratkan pembuktian pisah rumah minimal enam bulan bagi pasangan yang mengajukan gugatan dengan alasan perselisihan terus-menerus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Guru Besar UGM Usul Sistem Baru Agar Perceraian Tak Jadi Ajang Buka Aib Suami-Istri dan Saling Menyalahkan di Pengadilan
Bagikan