Penyuap Juliari Ditagih Fee Bansos Sejak COVID-19 Baru Masuk Indonesia
Senin, 26 April 2021 -
MerahPutih.com - Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja mengakui diminta fee pengadaan bansos COVID-19, oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso sejak virus corona masuk wilayah Indonesia.
"Adapun permintaan uang fee oleh saudara Matheus Joko Santoso untuk pekerjaan pengadaan bansos ini sudah terjadi sejak April-Mei 2020. Sedangkan perusahaan saya baru memulai pekerjaan ini pada September 2020," kata Ardian membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4).
Baca Juga:
Larangan Bansos Tunai untuk Beli Rokok Dinilai Tepat
Ardian mengaku tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada Matheus Joko maupun Adi Wahyono untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan bansos. Dia pun mengklaim, tidak mengenal Juliari Peter Batubara yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial.
"Saya juga tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dijelaskan oleh Nuzulia Hamzah Nasution, Isro Budi Nauli Batubara dan Helmi Rivai tentang pembagian success fee Rp 30.000 perpaket untuk siapa saja. Saya menyerahkan fee tersebut kepada broker bansos, bahkan mereka masih menekan saya meminta tambahan fee Rp 5.000 perpaket," ujarnya.

Penyuap Juliari Batubara ini meminta Majelis Hakim untuk memutus perkara dugaan suap pengadaan bansos yang menjeratnya dengan putusan yang adil.
"Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara saya ini akan membuat keputusan yang seadil-adilnya dengan penuh kearifan sebagai wakil Tuhan didalam forum pengadilan yang mulia ini," kata Ardian.
Baca Juga
Ardian menyesali perbuatan yang telah dilakukannya. Dia mengklaim, mulanya mempunyai niat yang baik untuk membantu karyawan agar dapat tetap bekerja untuk menafkahi keluarganya di tengah pandemi COVID -19.
Tetapi akibat mengikuti perintah broker bansos terseret masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan bantuan sosial pada Kementerian Sosial RI. (Pon)