Penyediaan Alat Kontrasepsi di PP Kesehatan Berpotensi Membuat Publik Salah Paham
Selasa, 06 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Aturan dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang berisi penyediaan alat kontrasepsi memicu polemik. Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menilai, norma tersebut dapat menimbulkan pemahaman yang salah di publik.
Dia mencontohkan ketentuan di Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja. Poin ini dianggap Tholabi berpotensi memicu pemahaman yang keliru di masyarakat.
“Masalahnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut pada norma tersebut," ujar Tholabi di Jakarta, Selasa (6/8).
Menurut dia, norma tersebut akan menimbulkan tafsir yang beragam di tengah publik yang cenderung berkonotasi negatif khususnya ditujukan kepada anak sekolah dan remaja.
Baca juga:
Disdik DKI Pelajari Program Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah
Padahal di sisi yang lain, kata Tholabi, alat kontrasepsi secara medis menjadi salah satu instrumen untuk pengendalian angka kehamilan sekaligus pencegahan penularan penyakit kelamin.
“Menyediakan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja satu bagian yang tidak pada tempatnya,” urai Tholabi.
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini mempertanyakan mekanisme penyusunan pada norma tersebut.
Padahal, kata Tholabi, dalam UU No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), telah disebutkan secara terang mengadopsi metode penyusunan peraturan perundang-undangan seperti Regulatory Impact Analysis (RIA) serta metode Rule, Opprtunity, Cacapity, Communication, Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI).
“Sayangnya pada norma soal kontrasepsi itu tak mencerminkan aktivasi RIA dan ROCCIPI saat penyusunan norma tersebut,” sebut Tholabi.
Baca juga:
Kemenkes RI: Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Sudah Nikah
Tholabi meminta kementerian dan lembaga terkait dapat memberi penjelasan di tengah publik atas norma yang menimbulkan polemik. Bahkan, Tholabi menyarankan untuk merevisi norma khusus tentang kontarsepsi tersebut.
“Kami mengusulkan lembaga atau kementerian terkait agar menjelaskan ke publik soal norma tersebut, termasuk menempuh opsi merevisi atas norma tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” saran Tholabi.
Sementara, Kementerian Kesehatan menjelaskan, pemberian kontrasepsi bagi remaja, seperti yang disebutkan dalam pasal 103 Peraturan Pemerintah nomor 28 th 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, adalah bagi yang sudah menikah.
"Ini ditujukan pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa (6/8).
Baca juga:
Pj Heru Tanggapi Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa Sekolah
Nadia menjelaskan, inisiatif tersebut dilakukan karena masih banyaknya perkawinan di usia anak dan remaja. "Kembali pasal 109 menyatakan pemberian layanan kontrasepsi pada pasangan usia subur," katanya. (Knu)