Rencana Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bentuk Kemunduran


Gambar pita cukai rokok. (Dok. Bea Cukai)
MerahPutih.com - Rencana pemerintah Indonesia membatalkan kenaikan tarif cukai rokok yang dijadwalkan pada 2025 menuai kritik tajam dari berbagai organisasi kesehatan. Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), menilai rencana pembatalan tersebut sebagai kemunduran dalam upaya perlindungan kesehatan publik, terutama setelah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Kesehatan.
“(Padahal ) kenaikan tarif cukai rokok merupakan alat yang paling efektif dalam mengurangi konsumsi rokok, yang merupakan faktor risiko utama dari berbagai penyakit tidak menular, seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan,” jelas Koordinator Riset PKJS-UI Risky Kusuma Hartono kepada wartawan dikutip Selasa (28/9).
Ia menyoroti bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menggarisbawahi pentingnya kebijakan harga melalui cukai sebagai strategi utama dalam mengendalikan konsumsi rokok.
Kenyataannya, Indonesia merupakan salah satu negara dengan prevalensi perokok tertinggi di dunia. Tanpa langkah tegas dari pemerintah, angka tersebut diprediksi akan terus meningkat.
Baca juga:
Studi yang dilakukan PKJS-UI menunjukkan bahwa harga rokok berpengaruh signifikan terhadap keputusan individu untuk merokok.
“Hasil penelitian pada tahun 2020 menunjukkan bahwa semakin tinggi harga rokok, semakin kecil peluang anak untuk merokok,” kata dia.
Di samping itu, penelitian juga menemukan bahwa setiap kenaikan 1 persen dalam pengeluaran untuk rokok dapat meningkatkan risiko kemiskinan hingga 6 persen pada rumah tangga.
“Hal ini menunjukkan betapa besarnya dampak konsumsi rokok terhadap garis kemiskinan masyarakat,” tutup dia.
Sekadar informasi, peraturan Pemerintah tersebut, yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 17/2023, mengatur pembatasan penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan memperkuat peringatan kesehatan pada kemasan rokok.
Baca juga:
Selain itu, PP Kesehatan juga mencakup pengaturan rokok elektronik dan meningkatkan ukuran peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, serta melarang penjualan rokok kepada individu di bawah usia 21 tahun.
Namun, pembatalan kenaikan tarif cukai rokok berpotensi menghambat berbagai langkah pengendalian tembakau yang telah dipersiapkan. Hal ini juga dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan keuangan negara. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Desak Pemerintah Perkuat Respons KLB Malaria di Parigi Moutong

Kecemasan dan Stres Perburuk Kondisi Kulit dan Rambut

Menkes AS Pecat Ribuan Tenaga Kesehatan, Eks Pejabat CDC Sebut Pemerintah Bahayakan Kesehatan Masyarakat

Intermittent Fasting, antara Janji dan Jebakan, Bisa Bermanfaat Juga Tingkatkan Risiko Kardiovaskular

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

Prabowo Janji Bikin 500 Rumah Sakit, 66 Terbangun di Pulau Tertinggal, Terdepan dan Terluar

Prabowo Resmikan Layanan Terpadu dan Institut Neurosains Nasional di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional

Anggota DPR Usul Gerbong Kereta Khusus Merokok, Wapres Gibran: Belum Masuk Skala Prioritas

Viral Anak Meninggal Dunia dengan Cacing di Otak, Kenali Tanda-Tanda Awal Kecacingan yang Sering Dikira Batuk Biasa

Periksakan ke Dokter jika Vertigo Sering Kambuh Disertai Gejala Lain, Bisa Jadi Penanda Stroke
