Rencana Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bentuk Kemunduran

Frengky AruanFrengky Aruan - Sabtu, 28 September 2024
Rencana Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bentuk Kemunduran

Gambar pita cukai rokok. (Dok. Bea Cukai)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana pemerintah Indonesia membatalkan kenaikan tarif cukai rokok yang dijadwalkan pada 2025 menuai kritik tajam dari berbagai organisasi kesehatan. Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), menilai rencana pembatalan tersebut sebagai kemunduran dalam upaya perlindungan kesehatan publik, terutama setelah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Kesehatan.

“(Padahal ) kenaikan tarif cukai rokok merupakan alat yang paling efektif dalam mengurangi konsumsi rokok, yang merupakan faktor risiko utama dari berbagai penyakit tidak menular, seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan,” jelas Koordinator Riset PKJS-UI Risky Kusuma Hartono kepada wartawan dikutip Selasa (28/9).

Ia menyoroti bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menggarisbawahi pentingnya kebijakan harga melalui cukai sebagai strategi utama dalam mengendalikan konsumsi rokok.

Kenyataannya, Indonesia merupakan salah satu negara dengan prevalensi perokok tertinggi di dunia. Tanpa langkah tegas dari pemerintah, angka tersebut diprediksi akan terus meningkat.

Baca juga:

Pengetatan Produk Rokok, PHK Besar-Besaran Mengancam

Studi yang dilakukan PKJS-UI menunjukkan bahwa harga rokok berpengaruh signifikan terhadap keputusan individu untuk merokok.

“Hasil penelitian pada tahun 2020 menunjukkan bahwa semakin tinggi harga rokok, semakin kecil peluang anak untuk merokok,” kata dia.

Di samping itu, penelitian juga menemukan bahwa setiap kenaikan 1 persen dalam pengeluaran untuk rokok dapat meningkatkan risiko kemiskinan hingga 6 persen pada rumah tangga.

“Hal ini menunjukkan betapa besarnya dampak konsumsi rokok terhadap garis kemiskinan masyarakat,” tutup dia.

Sekadar informasi, peraturan Pemerintah tersebut, yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 17/2023, mengatur pembatasan penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan memperkuat peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Baca juga:

Pengusaha dan Industri Kreatif Menolak Aturan Zonasi Iklan Rokok, Desak Tunda dan Revisi PP No 28 Tahun 2024

Selain itu, PP Kesehatan juga mencakup pengaturan rokok elektronik dan meningkatkan ukuran peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, serta melarang penjualan rokok kepada individu di bawah usia 21 tahun.

Namun, pembatalan kenaikan tarif cukai rokok berpotensi menghambat berbagai langkah pengendalian tembakau yang telah dipersiapkan. Hal ini juga dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan keuangan negara. (Knu)

#Cukai Rokok #Peraturan Pemerintah #Kesehatan #Rokok
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
Kopi Menu Andalan Temani Gaya Hidup Sehat
Kopi menjadi pilihan utama masyarakat yang ingin tetap produktif sekaligus menjaga kesehatan.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Kopi Menu Andalan Temani Gaya Hidup Sehat
Indonesia
6 Dokter Intership Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Langkah darurat ini dinilai sebagai keputusan krusial untuk mencegah berulangnya tragedi serta melindungi keselamatan jiwa dokter maupun pasien.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
6 Dokter Intership Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
Kemenkes Kampanyekan Jangan Takut Stigma Negatif Tes HIV, Makin Cepat Diketahui Lebih Baik
Kemenkes dorong masyarakat lakukan tes HIV tanpa takut stigma negatif. Deteksi dini penting untuk menekan penularan dan memastikan pengobatan segera dengan terapi ARV.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Kemenkes Kampanyekan Jangan Takut Stigma Negatif Tes HIV, Makin Cepat Diketahui Lebih Baik
Indonesia
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Temukan 40,8% Anak Punya Gigi Berlubang
Pemeriksaan sejak 1 Januari hingga 14 Juli 2026, karies gigi atau gigi berlubang menjadi keluhan terbanyak, disusul anemia pada remaja putri dan hipertensi.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Temukan 40,8% Anak Punya Gigi Berlubang
Indonesia
Kemenkes Rampungkan Pembangunan 20 Rumah Sakit di Seluruh Indonesia
Kemenkes juga tidak hanya membantu pembangunan infrastruktur seperti gedung, tetapi fasilitas Kesehatan juga perlu untuk dibantu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Kemenkes Rampungkan Pembangunan 20 Rumah Sakit di Seluruh Indonesia
Lifestyle
Ramalan Shio 7 Juli 2026: Ada yang Diprediksi Terancam Keuangannya
Ramalan shio besok, 7 Juli, mengulas prediksi karier, asmara, dan keuangan untuk 12 shio. Simak lima shio yang diprediksi perlu lebih waspada dalam mengelola keuangan
ImanK - Senin, 06 Juli 2026
Ramalan Shio 7 Juli 2026: Ada yang Diprediksi Terancam Keuangannya
Indonesia
Makin Banyak Warga Jakarta Cek Kesehatan Jiwa, Kesehatan Mental Jadi Penting
Selama ini, kesehatan mental masih belum ditempatkan sebagai salah satu prioritas dalam sistem membangun kesehatan daera
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Makin Banyak Warga Jakarta Cek Kesehatan Jiwa, Kesehatan Mental Jadi Penting
Fun
ASICS Get The Glow Ajak Aktif Bergerak untuk Pikiran Lebih Positif dan Bersinar Alami
Riset ASICS menunjukkan bahwa hanya dengan 15 menit 9 detik aktivitas fisik, suasana hati dapat mulai meningkat secara signifikan.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
ASICS Get The Glow Ajak Aktif Bergerak untuk Pikiran Lebih Positif dan Bersinar Alami
Indonesia
Warga Beralih ke Rokok Ilegal, Harga Harus Disesuaikan Dengan Pendapatan Kelas Menengah Bawah
Fenomena downtrading sendiri menjadi salah satu isu yang terus menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan cukai hasil tembakau.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Warga Beralih ke Rokok Ilegal, Harga Harus Disesuaikan Dengan Pendapatan Kelas Menengah Bawah
Indonesia
Survei Temukan Ratusan Iklan Rokok Dekat Sekolah, Matraman Jadi Titik Terparah
Hasil survei penelitian IYCTC mendapati 99 persen iklan rokok luar ruang di Jakarta terpasang dalam radius 500 meter dari sekolah, melanggar PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Survei Temukan Ratusan Iklan Rokok Dekat Sekolah, Matraman Jadi Titik Terparah
Bagikan