Rencana Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bentuk Kemunduran

Frengky AruanFrengky Aruan - Sabtu, 28 September 2024
Rencana Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bentuk Kemunduran

Gambar pita cukai rokok. (Dok. Bea Cukai)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana pemerintah Indonesia membatalkan kenaikan tarif cukai rokok yang dijadwalkan pada 2025 menuai kritik tajam dari berbagai organisasi kesehatan. Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), menilai rencana pembatalan tersebut sebagai kemunduran dalam upaya perlindungan kesehatan publik, terutama setelah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Kesehatan.

“(Padahal ) kenaikan tarif cukai rokok merupakan alat yang paling efektif dalam mengurangi konsumsi rokok, yang merupakan faktor risiko utama dari berbagai penyakit tidak menular, seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan,” jelas Koordinator Riset PKJS-UI Risky Kusuma Hartono kepada wartawan dikutip Selasa (28/9).

Ia menyoroti bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menggarisbawahi pentingnya kebijakan harga melalui cukai sebagai strategi utama dalam mengendalikan konsumsi rokok.

Kenyataannya, Indonesia merupakan salah satu negara dengan prevalensi perokok tertinggi di dunia. Tanpa langkah tegas dari pemerintah, angka tersebut diprediksi akan terus meningkat.

Baca juga:

Pengetatan Produk Rokok, PHK Besar-Besaran Mengancam

Studi yang dilakukan PKJS-UI menunjukkan bahwa harga rokok berpengaruh signifikan terhadap keputusan individu untuk merokok.

“Hasil penelitian pada tahun 2020 menunjukkan bahwa semakin tinggi harga rokok, semakin kecil peluang anak untuk merokok,” kata dia.

Di samping itu, penelitian juga menemukan bahwa setiap kenaikan 1 persen dalam pengeluaran untuk rokok dapat meningkatkan risiko kemiskinan hingga 6 persen pada rumah tangga.

“Hal ini menunjukkan betapa besarnya dampak konsumsi rokok terhadap garis kemiskinan masyarakat,” tutup dia.

Sekadar informasi, peraturan Pemerintah tersebut, yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 17/2023, mengatur pembatasan penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan memperkuat peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Baca juga:

Pengusaha dan Industri Kreatif Menolak Aturan Zonasi Iklan Rokok, Desak Tunda dan Revisi PP No 28 Tahun 2024

Selain itu, PP Kesehatan juga mencakup pengaturan rokok elektronik dan meningkatkan ukuran peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, serta melarang penjualan rokok kepada individu di bawah usia 21 tahun.

Namun, pembatalan kenaikan tarif cukai rokok berpotensi menghambat berbagai langkah pengendalian tembakau yang telah dipersiapkan. Hal ini juga dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan keuangan negara. (Knu)

#Cukai Rokok #Peraturan Pemerintah #Kesehatan #Rokok
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Penyediaan ruang merokok tersebut lebih diprioritaskan di area terbuka (outdoor), bukan di dalam ruangan (indoor smoking).
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
ShowBiz
Bisa Ditiru nih Ladies, Cara Davina Karamoy Hindari Anemia tanpa Ribet
Konsumsi suplemen zat besi sejak dini penting bagi perempuan.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Oktober 2025
Bisa Ditiru nih Ladies, Cara Davina Karamoy Hindari Anemia tanpa Ribet
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
Menkeu Purbaya tegaskan penetapan HJE merupakan kebijakan penting untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
Lifestyle
The Everyday Escape, 15 Menit Bergerak untuk Tingkatkan Suasana Hati
Hanya dengan 15 menit 9 detik gerakan sederhana setiap hari, partisipan mengalami peningkatan suasana hati 21 persen lebih tinggi jika dibandingkan ikut wellness retreat.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
The Everyday Escape, 15 Menit Bergerak untuk Tingkatkan Suasana Hati
Indonesia
DPR Kritik BPJS Kesehatan Nonaktifkan 50.000 Warga Pamekasan, Tegaskan Hak Kesehatan tak Boleh Disandera
Penonaktifan itu dilakukan BPJS Kesehatan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menunggak pembayaran iuran sebesar Rp 41 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
DPR Kritik BPJS Kesehatan Nonaktifkan 50.000 Warga Pamekasan, Tegaskan Hak Kesehatan tak Boleh Disandera
Indonesia
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Industri hasil tembakau yang beroperasi secara legal juga harus mendapatkan kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Terlalu Sering Makan Mi Instan Bisa Bikin Usus Tersumbat
Terlalu sering mengonsumsi mi instan bisa membuat usus tersumbat akibat cacing. Namun, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Rabu, 08 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Terlalu Sering Makan Mi Instan Bisa Bikin Usus Tersumbat
Indonesia
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
Ali Mahsun meminta agar DPRD DKI Jakarta lebih sensitif dan berempati terhadap keluh kesah pedagang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
Indonesia
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025, 96,7 persen hotel telah melaporkan penurunan tingkat hunian
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Indonesia
Smart Posyandu Difokuskan untuk Kesehatan Jiwa Ibu setelah Melahirkan
Posyandu Ramah Kesehatan Jiwa diperkuat untuk mewujudkan generasi yang sehat fisik dan mental.
Dwi Astarini - Senin, 06 Oktober 2025
Smart Posyandu Difokuskan untuk Kesehatan Jiwa Ibu setelah Melahirkan
Bagikan