Rencana Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bentuk Kemunduran

Frengky AruanFrengky Aruan - Sabtu, 28 September 2024
Rencana Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bentuk Kemunduran

Gambar pita cukai rokok. (Dok. Bea Cukai)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana pemerintah Indonesia membatalkan kenaikan tarif cukai rokok yang dijadwalkan pada 2025 menuai kritik tajam dari berbagai organisasi kesehatan. Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), menilai rencana pembatalan tersebut sebagai kemunduran dalam upaya perlindungan kesehatan publik, terutama setelah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Kesehatan.

“(Padahal ) kenaikan tarif cukai rokok merupakan alat yang paling efektif dalam mengurangi konsumsi rokok, yang merupakan faktor risiko utama dari berbagai penyakit tidak menular, seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan,” jelas Koordinator Riset PKJS-UI Risky Kusuma Hartono kepada wartawan dikutip Selasa (28/9).

Ia menyoroti bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menggarisbawahi pentingnya kebijakan harga melalui cukai sebagai strategi utama dalam mengendalikan konsumsi rokok.

Kenyataannya, Indonesia merupakan salah satu negara dengan prevalensi perokok tertinggi di dunia. Tanpa langkah tegas dari pemerintah, angka tersebut diprediksi akan terus meningkat.

Baca juga:

Pengetatan Produk Rokok, PHK Besar-Besaran Mengancam

Studi yang dilakukan PKJS-UI menunjukkan bahwa harga rokok berpengaruh signifikan terhadap keputusan individu untuk merokok.

“Hasil penelitian pada tahun 2020 menunjukkan bahwa semakin tinggi harga rokok, semakin kecil peluang anak untuk merokok,” kata dia.

Di samping itu, penelitian juga menemukan bahwa setiap kenaikan 1 persen dalam pengeluaran untuk rokok dapat meningkatkan risiko kemiskinan hingga 6 persen pada rumah tangga.

“Hal ini menunjukkan betapa besarnya dampak konsumsi rokok terhadap garis kemiskinan masyarakat,” tutup dia.

Sekadar informasi, peraturan Pemerintah tersebut, yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 17/2023, mengatur pembatasan penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan memperkuat peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Baca juga:

Pengusaha dan Industri Kreatif Menolak Aturan Zonasi Iklan Rokok, Desak Tunda dan Revisi PP No 28 Tahun 2024

Selain itu, PP Kesehatan juga mencakup pengaturan rokok elektronik dan meningkatkan ukuran peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, serta melarang penjualan rokok kepada individu di bawah usia 21 tahun.

Namun, pembatalan kenaikan tarif cukai rokok berpotensi menghambat berbagai langkah pengendalian tembakau yang telah dipersiapkan. Hal ini juga dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan keuangan negara. (Knu)

#Cukai Rokok #Peraturan Pemerintah #Kesehatan #Rokok
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Aksi bagi-bagi nasi bungkus yang dilakukan pedagang warteg ini bukan sekadar penolakan, tetapi juga simbol perjuangan pedagang kecil.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Indonesia
SDM Dokter belum Terpenuhi, Kemenkes Tunda Serahkan RS Kardiologi Emirate ke Pemkot Solo
Pemkot segera mulai menyiapkan kebutuhan tenaga medis, mulai dari dokter hingga perawat.
Dwi Astarini - Senin, 24 November 2025
SDM Dokter belum Terpenuhi, Kemenkes Tunda Serahkan RS Kardiologi Emirate ke Pemkot Solo
Indonesia
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Jakarta menghapus aturan larangan penjualan rokok di dekat sekolah. Jadi, pasal ini tak masuk dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
Indonesia
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
emerintah memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan penghapusan tunggakan iuran sehingga mereka bisa kembali aktif menikmati layanan kesehatan.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Berita Foto
Prodia Hadirkan PCMC sebagai Layanan Multiomics Berbasis Mass Spectrometry
Direktur Utama PT Prodia Widyahusada memotong tumpeng bersama Komisaris Utama PT Prodia Widyahusada, Andi Widjaja saat peresmian PCMC di Jakarta.
Didik Setiawan - Sabtu, 15 November 2025
Prodia Hadirkan PCMC sebagai Layanan Multiomics Berbasis Mass Spectrometry
Indonesia
Senang Ada Temuan Kasus Tb, Wamenkes: Bisa Langsung Diobati
Kemenkes menargetkan hingga akhir tahun ini bisa mengobati 900 ribu orang yang terkena Tb.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Senang Ada Temuan Kasus Tb, Wamenkes: Bisa Langsung Diobati
Berita Foto
Momen Garda Medika Hadirkan Fitur Express Discharge Permudah Layanan Rawat Jalan
President Director Asuransi Astra, Maximiliaan Agatisianus memberikan pemaparan dalam peluncuran Express Discharge di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 12 November 2025
Momen Garda Medika Hadirkan Fitur Express Discharge Permudah Layanan Rawat Jalan
Indonesia
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Pemerintah akan memutihkan tunggakan 23 juta peserta BPJS Kesehatan mulai akhir 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Indonesia
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini akan dimulai pada akhir 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Indonesia
Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai
Ekonom INDEF M Rizal Taufikurahman kritik keras Raperda KTR DKI Jakarta, menilai larangan penjualan rokok mengancam pedagang kecil dan stabilitas ekonomi rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai
Bagikan