Prabowo Terbitkan PP Penertiban Tanah Terlantar untuk Kemakmuran Rakyat
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: dok. KSP)
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan tersebut menegaskan bahwa tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Salinan peraturan itu telah diunggah melalui laman JDIH Sekretariat Negara. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa tanah merupakan modal dasar pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia.
Namun, pemerintah menilai masih banyak tanah yang telah dikuasai melalui izin atau hak tertentu justru dibiarkan terlantar.
"Tanah yang telah dikuasai dan/ atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal," demikian tertulis dalam penjelasan PP tersebut, Jumat (6/2).
Baca juga:
Nusron Perintahkan Bawahan Data Keberadaan Tanah Terlantar dan Atus Mekanisme Pelepasan Hak
Pemerintah menilai penataan kembali tanah sebagai sumber kesejahteraan rakyat perlu dilakukan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih berkeadilan.
Selain itu, pemanfaatan seluruh tanah di wilayah Indonesia dinilai perlu dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menekan angka kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan pangan dan energi.
"Dalam rangka mempertahankan kualitas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, para pemegang hak dan pihak yang menguasai tanah diharapkan dapat menjaga dan memelihara tanahnya serta tidak melakukan penelantaran. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan mengenai penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar," bunyi penjelasan dalam PP tersebut.
Baca juga:
Tanah Eks HGU dan Terlantar Bakal Digunakan Buat Program BBM Campuran Etanol 10 Persen
Aturan ini menegaskan kewajiban pemegang izin atau hak atas tanah untuk mengelola lahan yang dimiliki. Tanah yang dibiarkan terlantar dapat diambil alih negara untuk dijadikan bank tanah atau cadangan negara, setelah melalui proses inventarisasi dan verifikasi.
Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Pasal 19 mengenai kawasan terlantar dan Pasal 35 mengenai tanah terlantar. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Terbitkan PP Penertiban Tanah Terlantar untuk Kemakmuran Rakyat
Indonesia-Australia Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Hilirisasi Mineral
PM Albanese: Indonesia Bukan Sekadar Mitra, tapi Sahabat Australia
Prabowo dan PM Albanese Sepakati Traktat Keamanan Indonesia-Australia
Dari Bank Indonesia ke Kementerian Keuangan, Juda Agung Resmi Jadi Wamenkeu
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
PKB Dukung Prabowo Gabung Board of Peace, Tegaskan Komitmen Bela Palestina
Prabowo Minta Masukan Mantan Menlu dan Akademisi soal Aliansi Perdamaian Bentukan Donald Trump
Usai Bertemu Prabowo, PBNU Tegaskan Dukungan Indonesia Gabung Dewan Perdamaian demi Lindungi Palestina
PBNU Ungkap Pesan Prabowo: Indonesia Tak Boleh Ikut Arus yang Rugikan Palestina