Prabowo Terbitkan PP Penertiban Tanah Terlantar untuk Kemakmuran Rakyat

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Prabowo Terbitkan PP Penertiban Tanah Terlantar untuk Kemakmuran Rakyat

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: dok. KSP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan tersebut menegaskan bahwa tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Salinan peraturan itu telah diunggah melalui laman JDIH Sekretariat Negara. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa tanah merupakan modal dasar pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia.

Namun, pemerintah menilai masih banyak tanah yang telah dikuasai melalui izin atau hak tertentu justru dibiarkan terlantar.

"Tanah yang telah dikuasai dan/ atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal," demikian tertulis dalam penjelasan PP tersebut, Jumat (6/2).

Baca juga:

Nusron Perintahkan Bawahan Data Keberadaan Tanah Terlantar dan Atus Mekanisme Pelepasan Hak

Pemerintah menilai penataan kembali tanah sebagai sumber kesejahteraan rakyat perlu dilakukan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih berkeadilan.

Selain itu, pemanfaatan seluruh tanah di wilayah Indonesia dinilai perlu dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menekan angka kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan pangan dan energi.

"Dalam rangka mempertahankan kualitas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, para pemegang hak dan pihak yang menguasai tanah diharapkan dapat menjaga dan memelihara tanahnya serta tidak melakukan penelantaran. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan mengenai penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar," bunyi penjelasan dalam PP tersebut.

Baca juga:

Tanah Eks HGU dan Terlantar Bakal Digunakan Buat Program BBM Campuran Etanol 10 Persen

Aturan ini menegaskan kewajiban pemegang izin atau hak atas tanah untuk mengelola lahan yang dimiliki. Tanah yang dibiarkan terlantar dapat diambil alih negara untuk dijadikan bank tanah atau cadangan negara, setelah melalui proses inventarisasi dan verifikasi.

Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Pasal 19 mengenai kawasan terlantar dan Pasal 35 mengenai tanah terlantar. (Knu)

#Peraturan Pemerintah #Tanah Terlantar #Presiden Prabowo Subianto
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Terbitkan PP Penertiban Tanah Terlantar untuk Kemakmuran Rakyat
Presiden Prabowo menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar. Tanah yang tidak dimanfaatkan bisa diambil negara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Prabowo Terbitkan PP Penertiban Tanah Terlantar untuk Kemakmuran Rakyat
Indonesia
Indonesia-Australia Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Hilirisasi Mineral
Presiden Prabowo mengajak Australia memperkuat kerja sama pendidikan dan investasi hilirisasi mineral kritis, termasuk nikel, tembaga, bauksit, dan emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Indonesia-Australia Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Hilirisasi Mineral
Indonesia
PM Albanese: Indonesia Bukan Sekadar Mitra, tapi Sahabat Australia
PM Australia Anthony Albanese menegaskan hubungan Indonesia dan Australia kini lebih dari sekadar mitra, tetapi sahabat dekat dalam kemitraan strategis.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
PM Albanese: Indonesia Bukan Sekadar Mitra, tapi Sahabat Australia
Indonesia
Prabowo dan PM Albanese Sepakati Traktat Keamanan Indonesia-Australia
Presiden Prabowo dan PM Australia Anthony Albanese menandatangani traktat keamanan bersama untuk memperkuat kemitraan strategis dan stabilitas Indo-Pasifik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Prabowo dan PM Albanese Sepakati Traktat Keamanan Indonesia-Australia
Indonesia
Dari Bank Indonesia ke Kementerian Keuangan, Juda Agung Resmi Jadi Wamenkeu
Presiden Prabowo Subianto melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan menggantikan Thomas Djiwandono.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Februari 2026
Dari Bank Indonesia ke Kementerian Keuangan, Juda Agung Resmi Jadi Wamenkeu
Indonesia
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Adies Kadir resmi jadi hakim Mahkamah Konstitusi, ucap sumpah jabatan di Istana Negara. Adies Menggantikan Arief Hidayat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Indonesia
PKB Dukung Prabowo Gabung Board of Peace, Tegaskan Komitmen Bela Palestina
PKB menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto membawa Indonesia bergabung ke Board of Peace.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
PKB Dukung Prabowo Gabung Board of Peace, Tegaskan Komitmen Bela Palestina
Indonesia
Prabowo Minta Masukan Mantan Menlu dan Akademisi soal Aliansi Perdamaian Bentukan Donald Trump
Presiden Prabowo Subianto mengundang mantan Menteri Luar Negeri dan pakar hubungan internasional ke Istana untuk membahas situasi geopolitik global terkini.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
Prabowo Minta Masukan Mantan Menlu dan Akademisi soal Aliansi Perdamaian Bentukan Donald Trump
Indonesia
Usai Bertemu Prabowo, PBNU Tegaskan Dukungan Indonesia Gabung Dewan Perdamaian demi Lindungi Palestina
PBNU nyatakan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo membawa Indonesia bergabung dalam Board of Peace, upaya diplomasi strategis untuk membela Palestina.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
Usai Bertemu Prabowo, PBNU Tegaskan Dukungan Indonesia Gabung Dewan Perdamaian demi Lindungi Palestina
Indonesia
PBNU Ungkap Pesan Prabowo: Indonesia Tak Boleh Ikut Arus yang Rugikan Palestina
Ketua Umum PBNU menegaskan Indonesia tetap konsisten membela Palestina usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
PBNU Ungkap Pesan Prabowo: Indonesia Tak Boleh Ikut Arus yang Rugikan Palestina
Bagikan