Penyediaan Alat Kontrasepsi di PP Kesehatan Berpotensi Membuat Publik Salah Paham

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 06 Agustus 2024
Penyediaan Alat Kontrasepsi di PP Kesehatan Berpotensi Membuat Publik Salah Paham

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie. (Dok. Pribadi)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Aturan dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang berisi penyediaan alat kontrasepsi memicu polemik. Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menilai, norma tersebut dapat menimbulkan pemahaman yang salah di publik.

Dia mencontohkan ketentuan di Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja. Poin ini dianggap Tholabi berpotensi memicu pemahaman yang keliru di masyarakat.

“Masalahnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut pada norma tersebut," ujar Tholabi di Jakarta, Selasa (6/8).

Menurut dia, norma tersebut akan menimbulkan tafsir yang beragam di tengah publik yang cenderung berkonotasi negatif khususnya ditujukan kepada anak sekolah dan remaja.

Baca juga:

Disdik DKI Pelajari Program Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah

Padahal di sisi yang lain, kata Tholabi, alat kontrasepsi secara medis menjadi salah satu instrumen untuk pengendalian angka kehamilan sekaligus pencegahan penularan penyakit kelamin.

“Menyediakan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja satu bagian yang tidak pada tempatnya,” urai Tholabi.

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini mempertanyakan mekanisme penyusunan pada norma tersebut.

Padahal, kata Tholabi, dalam UU No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), telah disebutkan secara terang mengadopsi metode penyusunan peraturan perundang-undangan seperti Regulatory Impact Analysis (RIA) serta metode Rule, Opprtunity, Cacapity, Communication, Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI).

“Sayangnya pada norma soal kontrasepsi itu tak mencerminkan aktivasi RIA dan ROCCIPI saat penyusunan norma tersebut,” sebut Tholabi.

Baca juga:

Kemenkes RI: Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Sudah Nikah

Tholabi meminta kementerian dan lembaga terkait dapat memberi penjelasan di tengah publik atas norma yang menimbulkan polemik. Bahkan, Tholabi menyarankan untuk merevisi norma khusus tentang kontarsepsi tersebut.

“Kami mengusulkan lembaga atau kementerian terkait agar menjelaskan ke publik soal norma tersebut, termasuk menempuh opsi merevisi atas norma tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” saran Tholabi.

Sementara, Kementerian Kesehatan menjelaskan, pemberian kontrasepsi bagi remaja, seperti yang disebutkan dalam pasal 103 Peraturan Pemerintah nomor 28 th 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, adalah bagi yang sudah menikah.

"Ini ditujukan pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa (6/8).

Baca juga:

Pj Heru Tanggapi Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa Sekolah

Nadia menjelaskan, inisiatif tersebut dilakukan karena masih banyaknya perkawinan di usia anak dan remaja. "Kembali pasal 109 menyatakan pemberian layanan kontrasepsi pada pasangan usia subur," katanya. (Knu)

#Peraturan Pemerintah #Alat Kontrasepsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PSI DKI: Pemprov Wajib Realisasikan Kebijakan Prabowo Beri Korban PHK 60 Persen Gaji
Presiden Prabowo terbitkan peraturan Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
PSI DKI: Pemprov Wajib Realisasikan Kebijakan Prabowo Beri Korban PHK 60 Persen Gaji
Indonesia
Rencana Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bentuk Kemunduran
Hal ini disampaikan Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI).
Frengky Aruan - Sabtu, 28 September 2024
Rencana Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bentuk Kemunduran
Indonesia
Penyediaan Alat Kontransepsi Bagi Remaja Berpotensi ‘Dukung' Seks Bebas
Penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja secara tidak langsung seperti mendukung seks bebas.
Ikhsan Aryo Digdo - Minggu, 11 Agustus 2024
Penyediaan Alat Kontransepsi Bagi Remaja Berpotensi ‘Dukung' Seks Bebas
Indonesia
PKS Minta Pemerintah Cabut Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar
Kebijakan penyediaan alat kontrasepsi memberikan kesan permisif negara terhadap pergaulan dan seks bebas di kalangan remaja.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Agustus 2024
PKS Minta Pemerintah Cabut Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar
Lifestyle
Apa Itu Alat Kontrasepsi? Metode Ampuh untuk Mencegah Kehamilan
Apa itu alat kontrasepsi? metode yang digunakan untuk mencegah kehamilan. Dengan berbagai pilihan yang tersedia
ImanK - Kamis, 08 Agustus 2024
Apa Itu Alat Kontrasepsi? Metode Ampuh untuk Mencegah Kehamilan
Indonesia
Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, Ada Pihak yang Diuntungkan
Penyedia alat kontrasepsi mungkin melihat kebijakan ini sebagai peluang ekspansi bisnis.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Agustus 2024
Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, Ada Pihak yang Diuntungkan
Indonesia
Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi, Pengamat Tekankan Perlunya Edukasi Kesehatan Reproduksi
Penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dapat mengirimkan pesan yang salah bahwa perilaku seksual di usia sekolah adalah wajar dan diterima.
Frengky Aruan - Kamis, 08 Agustus 2024
Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi, Pengamat Tekankan Perlunya Edukasi Kesehatan Reproduksi
Indonesia
Wacana Pemberian Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, DPR Minta Penjelasan Pemerintah
Penyediaan alat kontrasepsi merupakan langkah preventif untuk kesehatan reproduksi.
Dwi Astarini - Rabu, 07 Agustus 2024
Wacana Pemberian Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, DPR Minta Penjelasan Pemerintah
Indonesia
Soal Alat Kontrasepsi Remaja, Legislator: Opo yo Kemenkes Mau Kasih Kondom Ke Anak Sekolah?
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Agustus 2024
Soal Alat Kontrasepsi Remaja, Legislator: Opo yo Kemenkes Mau Kasih Kondom Ke Anak Sekolah?
Indonesia
Penyediaan Alat Kontrasepsi di PP Kesehatan Berpotensi Membuat Publik Salah Paham
Hal ini seperti disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie
Frengky Aruan - Selasa, 06 Agustus 2024
Penyediaan Alat Kontrasepsi di PP Kesehatan Berpotensi Membuat Publik Salah Paham
Bagikan