Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Wacana Pemberian Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, DPR Minta Penjelasan Pemerintah

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 07 Agustus 2024
Wacana Pemberian Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, DPR Minta Penjelasan Pemerintah

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.(foto: dok media DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - WACANA penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu polemik. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan pentingnya sosialisasi yang komprehensif untuk menjelaskan tujuan dan mekanisme kebijakan tersebut.

Menurut Hetifah, pemerintah harus memberikan penjelasan yang jelas dan mendetail mengenai kebijakan ini. "Dengan menekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsi merupakan langkah preventif untuk kesehatan reproduksi dan bukan untuk mendorong perilaku seks bebas," ujarnya kepada wartawan dikutip, Rabu (7/8).

Hetifah menyoroti perlunya kurikulum pendidikan seks yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan budaya Indonesia. Kurikulum ini harus mencakup aspek-aspek seperti tanggung jawab seksual, risiko, dan konsekuensi dari aktivitas seksual serta pentingnya menunda aktivitas seksual hingga mencapai kedewasaan yang lebih matang.

"Edukasi seks harus dilaksanakan secara menyeluruh dan sesuai dengan norma-norma lokal untuk memastikan pemahaman yang tepat di kalangan pelajar," jelasnya.

Baca juga:

Soal Alat Kontrasepsi Remaja, Legislator: Opo yo Kemenkes Mau Kasih Kondom Ke Anak Sekolah?



Hetifah juga menekankan perlunya keterlibatan orangtua dalam program ini. Selain itu, Hetifah menekankan pengawasan dan evaluasi berkala sangat diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai dengan tujuan dan tidak disalahartikan. "Penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin untuk menilai efektivitas kebijakan ini dan memastikan program dilaksanakan dengan benar," ungkapnya.

Hetifah juga mengusulkan kerja sama dengan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat. "Khususnya mengenai kesehatan reproduksi dengan pendekatan yang sesuai dengan norma dan nilai lokal," imbuhnya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja.

PP ini mengatur bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja harus mencakup komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.(knu)

Baca juga:

Penyediaan Alat Kontrasepsi di PP Kesehatan Berpotensi Membuat Publik Salah Paham

#Alat Kontrasepsi #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Umum IGTKI-PGRI, Eka Putri Handayani di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Indonesia
Komisi II Gelar Rapat Dengarkan Keluh Kesah Masalah Kepala Daerah, Ada 3 Isu Yang Dibahas
Rapat tersebut memfasilitasi tiga pokok pembahasan, yakni remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, serta peningkatan pendapatan asli daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
 Komisi II Gelar Rapat Dengarkan Keluh Kesah Masalah Kepala Daerah, Ada 3 Isu Yang Dibahas
Indonesia
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Kasus tersebut harus menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Indonesia
DPR Ingatkan Transisi Kepemimpinan di BI Tidak Ganggu Stabilitas Sistem Keuangan
Siapa pun yang terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia harus mampu menjaga independensi bank sentral sebagaimana diamanatkan undang-undang
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Ingatkan Transisi Kepemimpinan di BI Tidak Ganggu Stabilitas Sistem Keuangan
Indonesia
Pekerjaan Rumah Gubernur BI Baru Pengganti Perry Warjiyo
Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry dan akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Pekerjaan Rumah Gubernur BI Baru Pengganti Perry Warjiyo
Indonesia
Warga Diduga Maling Ayam Dikeroyok Hingga Meninggal, DPR Desak Proses Hukum Transparan
Peristiwa yang diduga bermula dari tuduhan pencurian ayam itu merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Warga Diduga Maling Ayam Dikeroyok Hingga Meninggal, DPR Desak Proses Hukum Transparan
Indonesia
DPR Tunggu Nama Pengganti Gubernur BI Perry Warjiyo Buat Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengingatkan agar proses transisi Gubernur BI tidak mengganggu stabilitas nilai tukar rupiah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Tunggu Nama Pengganti Gubernur BI Perry Warjiyo Buat Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan
Indonesia
DPR Tunggu Nama Calon Gubernur BI dari Prabowo Susun Jadwal Fit Proper Test
DPR RI belum menyusun jadwal fit and proper test calon Gubernur BI pengganti Perry Warjiyo karena Presiden Prabowo belum mengajukan nama kandidat.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
DPR Tunggu Nama Calon Gubernur BI dari Prabowo Susun Jadwal Fit Proper Test
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Pemerintah Resmi Ajukan Usulan Kewarganegaraan Ganda WNI, Bola Panas Kini di DPR
Pemerintah ajukan usulan dwi kewarganegaraan terbatas untuk talenta diaspora strategis. Bola panas kini di DPR untuk pembahasan revisi UU Kewarganegaraan.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
Pemerintah Resmi Ajukan Usulan Kewarganegaraan Ganda WNI, Bola Panas Kini di DPR
Bagikan