Wacana Pemberian Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, DPR Minta Penjelasan Pemerintah

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 07 Agustus 2024
Wacana Pemberian Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, DPR Minta Penjelasan Pemerintah

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.(foto: dok media DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - WACANA penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu polemik. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan pentingnya sosialisasi yang komprehensif untuk menjelaskan tujuan dan mekanisme kebijakan tersebut.

Menurut Hetifah, pemerintah harus memberikan penjelasan yang jelas dan mendetail mengenai kebijakan ini. "Dengan menekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsi merupakan langkah preventif untuk kesehatan reproduksi dan bukan untuk mendorong perilaku seks bebas," ujarnya kepada wartawan dikutip, Rabu (7/8).

Hetifah menyoroti perlunya kurikulum pendidikan seks yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan budaya Indonesia. Kurikulum ini harus mencakup aspek-aspek seperti tanggung jawab seksual, risiko, dan konsekuensi dari aktivitas seksual serta pentingnya menunda aktivitas seksual hingga mencapai kedewasaan yang lebih matang.

"Edukasi seks harus dilaksanakan secara menyeluruh dan sesuai dengan norma-norma lokal untuk memastikan pemahaman yang tepat di kalangan pelajar," jelasnya.

Baca juga:

Soal Alat Kontrasepsi Remaja, Legislator: Opo yo Kemenkes Mau Kasih Kondom Ke Anak Sekolah?



Hetifah juga menekankan perlunya keterlibatan orangtua dalam program ini. Selain itu, Hetifah menekankan pengawasan dan evaluasi berkala sangat diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai dengan tujuan dan tidak disalahartikan. "Penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin untuk menilai efektivitas kebijakan ini dan memastikan program dilaksanakan dengan benar," ungkapnya.

Hetifah juga mengusulkan kerja sama dengan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat. "Khususnya mengenai kesehatan reproduksi dengan pendekatan yang sesuai dengan norma dan nilai lokal," imbuhnya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja.

PP ini mengatur bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja harus mencakup komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.(knu)

Baca juga:

Penyediaan Alat Kontrasepsi di PP Kesehatan Berpotensi Membuat Publik Salah Paham

#Alat Kontrasepsi #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Bagikan