Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Penjelasan KPK Soal Hilangnya Nilai Religiusitas dalam Kode Etik Baru

Andika Pratama - Senin, 09 Maret 2020

MerahPutih.com - Kode etik baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung disusun oleh Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK. Terdapat sejumlah perubahan dalam kode etik baru itu, salah satunya nilai dasar lembaga yang tidak lagi mencantumkan aspek religiusitas.

Nilai religiusitas yang sebelumnya disebut secara eksplisit serta dianggap melekat dan memayungi seluruh nilai dasar yang ada kini diubah dengan nilai sinergi.

Baca Juga

Dewas Hapus Nilai Religiusitas dalam Kode Etik KPK

Ini merupakan wujud penjelasan UU Nomor 19 Tahun 2019 bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, lembaga antirasuah harus menjadikan aparat penegak hukum lain sebagai counterpart KPK.

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan saat acara "Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut" di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (20-12-2019). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan saat acara "Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut" di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (20-12-2019). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan nilai religiusitas tersebut telah dicantumkan di dalam mukadimah kode etik dan pedoman perilaku KPK. Menurut Ali, nilai religiusitas merupakan aspek tertinggi dari lima nilai dasar lembaga.

"KPK memandang religiusitas merupakan nilai tertinggi yang memayungi seluruh nilai dasar yang ada dalam kode etik saat ini meliputi integritas, keadilan, profesionalisme, kepemimpinan dan sinergi," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (9/3).

Baca Juga

Tumpak Panggabean: Omong Kosong Dewas Dianggap Menghambat Kinerja KPK

Ali mengatakan religiusitas merupakan pelaksanaan keyakinan beragama atau nilai-nilai sprititualitas yang diyakini kebenarannya berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing.

"Nilai religiusitas tersebut KPK cantumkan di dalam mukadimah kode etik dan pedoman perilaku KPK," tutup Ali. (Pon)

Baca Artikel Asli