Tumpak Panggabean: Omong Kosong Dewas Dianggap Menghambat Kinerja KPK

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 14 Januari 2020
 Tumpak Panggabean: Omong Kosong Dewas Dianggap Menghambat Kinerja KPK

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (Foto: ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung penuh dan menjamin kerja KPK sesuai aturan perundang-undangan.

Tumpak membantah Dewas menghambat KPK dalam menangani perkara korupsi, termasuk kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) caleg PDIP yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Baca Juga:

Gagal Geledah Kantor DPP PDIP Bukti Ribetnya Birokrasi di KPK Pasca UU Baru

"Tidak usah khawatir. Omong kosong orang bilang Dewas itu memperlama-lama. Nggak ada itu. Nggak ada," kata Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/1).

Ketua Dewas KPK Tumpak Pangabean bantah pihaknya hambat kinerja KPK
Presiden Jokowi menyampaikan ucapan selamat kepada Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (20/12) (Desca Lidya Natalia)

Tumpak lantas mencontohkan proses pemberian izin kepada KPK untuk menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap PAW caleg PDIP. Menurutnya izin penggeledahan sudah disetujui hanya beberapa jam setelah KPK mengajukan izin.

"Contohnya KPU ya kan cuma berapa jam saja sudah jadi," ungkap dia.

Kehadiran Dewas, kata Tumpak, tidak bermaksud untuk mempersulit atau menghalangi kinerja KPK. Dia menegaskan, terkait izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan maksimal 1x24 jam Dewas akan memberikan jawaban setelah menerima permohonan dari KPK.

"Tadi kami sudah kumpul semua. Dengan Deputi penindakan semua, termasuk Jaksa Penuntut Umum, kami sudah berikan. Kita sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin, dan bagaimana mengeluarkan izin dan itu sama sekali tidak menghambat. Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," pungkasnya.

Baca Juga:

KPK Bakal Gandeng Interpol Buru Caleg PDIP Harun Masiku yang Kabur ke Singapura

Diketahui KPK telah menetapkan Wahyu bersama caleg PDIP Harun Masiku serta dua orang lainnya sebagai tersangka pada Kamis (9/1) atau sehari setelah melancarkan operasi tangkap tangan (OTT).

Namun lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri ini baru menggeledah rumah dinas dan ruang kerja Wahyu terkait kasus dugaan suap penetapan PAW caleg PDIP pada Senin (13/1). Dengan demikian terdapat jeda sekitar empat hari dari proses penetapan tersangka ke penggeledahan.(Pon)

Baca Juga:

Kasus Komisioner KPU, Penggeledahan KPK Harus Sesuai Regulasi dan Norma Hukum

#Dewan Pengawas KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Suap #Penyidik KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Indonesia
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Anwar Sadad dan putranya, Muhammad Haykal Ismail Sadad, tidak memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan dugaan suap dana hibah Pokmas Jawa Timur.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK membentuk tim khusus untuk memburu Harun Masiku.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Bagikan