Penjelasan Anies Soal Pembatasan Penumpang Kendaraan Selama PSBB

Jumat, 10 April 2020 - Thomas Kukuh

Merahputih.com - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) di Ibu Kota yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berisi 28 Pasal. Aturan ini resmi berlaku di Jakarta pada Jumat (10/4) besok.

Pergub ini juga mengatur tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengangkut barang dan penumpang. Dalam pasal 18, Anies mengatur soal pembatasan jumlah penumpang. Setiap kendaraan umum hanya boleh mengangkut 50 persen penumpang dari kapasitas kendaraan.

“Bahwa kendaraan umum seperti kemarin disampaikan dibatasi kapasitasnya menjadi 50 persen dan dibatasi jam operasionalnya. Mulai 06.00 Wib sampai jam 18.00 Wib,” kata Anies di Balaikota DKI Jakarta Pusat, Kamis (9/4) malam.

Hal itu juga diterapkan bagi kendaraan pribadi roda empat di ibu kota. Jumlah penumpang dibatasi hanya 50 persen yang beloh menaiki dari kapasitas kursi yang ada. Misalkan daya tampung 6 orang kini dalam pelaksanaan PSBB hanya 3 orang saja.

"Jadi bila jumlah kursi bisa untuk 6 orang maka maksimal 3 orang," jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. Selain itu, semua orang di dalam kendaraan harus menggunakan masker dan menjaga jarak.

Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan masa tanggap COVID-19 di ibu kota beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Humas DKI Jakarta)

Menurut Anies, penggunaan pribadi lebih ditekankan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau kegiatan lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Baca Juga: PSBB Resmi Diterapkan, Anies Pastikan Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Anies menegaskan, masyarakat harus mematuhi aturan PSBB tersebut agar bisa memutus mata rantai penularan virus corona yang saat ini terus mengganas.

Anies melanjutkan, bila warga melanggar ketentuan PSBB akan dikenakan sanksi berupa pidana. Hal itu tertuang pada pasal 27.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," tutupnya.

Baca Juga: Tangani Pandemi COVID-19, Pemerintah Hanya Miliki 35 Ribu Dokter

Pelaksanaan PSBB ini berlaku selama 14 hari, dan aturan ini juga bisa diperpanjang ole Gubernur Anies. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan