PSBB Resmi Diterapkan, Anies Pastikan Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Thomas KukuhThomas Kukuh - Kamis, 09 April 2020
PSBB Resmi Diterapkan, Anies Pastikan Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Ilustrasi: Dua orang pengemudi ojek online berbincang di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (17/2/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww/aa. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) di Ibu Kota.

Pergub itu berisikan sebanyak 28 pasal. PSBB sendiri mulai berlaku di Jakarta pada Jumat (10/4) besok, terhitung sejak pukul 00.00 Wib.

Pergub aturan PSBB ini mengacu pada Pedoman Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

Salah satu ketentuan yang diatur adalah ojek online (Ojol) dan ojek pangkalan hanya diizinkan untuk mengantar barang, dan tak diperbolehkan mengangkut penumpang.

Tak hanya itu, Pergub tersebut juga melarang kendaraan roda dua untuk mengangkut penumpang.

COVID
Ilustrasi: Petugas pada Kamis (5/3/2020) berada di samping ambulans yang terparkir di samping ruang isolasi RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, salah satu rumah sakit rujukan penanganan pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

"Layanan roda dua berbasis aplikasi tidak untuk mengangkut penumpang. Ojek boleh mengantar barang tapi tidak untuk mengantar orang," kata Anies di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (9/4) malam.

Baca Juga: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Diundur ke Akhir Tahun

Meski demikian, Anies mengaku, pihaknya masih mengupayakan agar ojol dapat mengangkut penumpang. Pemprov DKI sudah membicarakan hal ini dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kemarin pembicaraan dengan kementerian Perhubungan kita minta diizinkan. Tapi belum ada dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, maka kita mengatur ojek sesuai pedoman Permenkes," terang Anies.

Selain melarang ojol mengangkut penumpang, Pergub tersebut juga mengatur kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen penumpang dari kapasitas kendaraannya. “Tapi di dalam kendaraan itu semuanya diwajibkan menggunakan masker,” kata Anies.

Baca Juga: Tangani Pandemi COVID-19, Pemerintah Hanya Miliki 35 Ribu Dokter

Anies mengatakan, warga DKI harus mematuhi aturan PSBB tersebut agar bisa memutus mata rantai penularan virus corona yang saat ini terus mengganas. Anies menegaskan, bila warga melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa pidana. Hal itu tercantum pada pasal 27.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," tutupnya. (Asp)

#COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Kemenkes menjabarkan saat ini ada 179 kasus COVID-19, dengan 1 kasus positif dari 32 pemeriksaan yang ditemukan
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Indonesia
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Batuk-pilek disertai sesak napas dalam waktu kurang dari 14 hari setelah kembali dari Tanah Suci.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Indonesia
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa situasi COVID-19 di Ibu Kota tetap terkendali
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Juni 2025
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Indonesia
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Ani mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Juni 2025
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Indonesia
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK meminta bantuan BRI untuk memberikan informasi mengenai fasilitas kredit
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Juni 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
Indonesia
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Juni 2025
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
Indonesia
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/6), mengakui ada kenaikan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia yang terkonfirmasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Juni 2025
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Indonesia
COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) meminta masyarakat meningkatkan protokol kesehatan yang pernah dilakukan pada musim pandemi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Juni 2025
COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
Indonesia
Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
Dinkes DKI melakukan sejumlah langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penularan COVID-19.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Juni 2025
Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
Bagikan