PSBB Resmi Diterapkan, Anies Pastikan Ojol Dilarang Angkut Penumpang
Ilustrasi: Dua orang pengemudi ojek online berbincang di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (17/2/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww/aa. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) di Ibu Kota.
Pergub itu berisikan sebanyak 28 pasal. PSBB sendiri mulai berlaku di Jakarta pada Jumat (10/4) besok, terhitung sejak pukul 00.00 Wib.
Pergub aturan PSBB ini mengacu pada Pedoman Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.
Salah satu ketentuan yang diatur adalah ojek online (Ojol) dan ojek pangkalan hanya diizinkan untuk mengantar barang, dan tak diperbolehkan mengangkut penumpang.
Tak hanya itu, Pergub tersebut juga melarang kendaraan roda dua untuk mengangkut penumpang.
"Layanan roda dua berbasis aplikasi tidak untuk mengangkut penumpang. Ojek boleh mengantar barang tapi tidak untuk mengantar orang," kata Anies di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (9/4) malam.
Baca Juga: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Diundur ke Akhir Tahun
Meski demikian, Anies mengaku, pihaknya masih mengupayakan agar ojol dapat mengangkut penumpang. Pemprov DKI sudah membicarakan hal ini dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kemarin pembicaraan dengan kementerian Perhubungan kita minta diizinkan. Tapi belum ada dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, maka kita mengatur ojek sesuai pedoman Permenkes," terang Anies.
Selain melarang ojol mengangkut penumpang, Pergub tersebut juga mengatur kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen penumpang dari kapasitas kendaraannya. “Tapi di dalam kendaraan itu semuanya diwajibkan menggunakan masker,” kata Anies.
Baca Juga: Tangani Pandemi COVID-19, Pemerintah Hanya Miliki 35 Ribu Dokter
Anies mengatakan, warga DKI harus mematuhi aturan PSBB tersebut agar bisa memutus mata rantai penularan virus corona yang saat ini terus mengganas. Anies menegaskan, bila warga melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa pidana. Hal itu tercantum pada pasal 27.
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin