Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Diundur ke Akhir Tahun


Ilustrasi: Pemudik yang menggunakan bus (Merahputih.com / Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Persebaran COVID-19 yang masih tinggi membuat pemerintah terus menyusun strategi untuk memutuskan mata rantainya. Salah satunya dengan merevisi skema cuti bersama 2020.
Menteri Koordinator Bidang Pembagunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan keputusan tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM).
Di rapat tersebut diputuskan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, dan Nomor 01 Tahun 2020.
Kata dia, kebijakan yang diambilnya itu untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada 2 April 2020 terkait Himbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020.

Mantan Mendikbud itu mengatakan bahwa libur Hari Raya Idul Fitri tetap dilaksanakan pada 24-25 Mei 2020. “Tapi tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020 dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020,” kata dia.
Sedangkan untuk tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW ditetapkan pada 28 Oktober 2020.
Muhadjir menerangkan, pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa COVID-19 telah tertangani dengan baik. "Selain itu akhir tahun anak-anak libur sekolah. Keluarga juga punya waktu cukup utk merencanakan liburannya," terang Muhadjir.
Ia meminta masyarakat merayakan Hari Raya di daerah setempat dan tidak melakukan mudik lebaran. "Mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis," kata Muhadjir.
Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama itu dituangkan dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan, perubahan libur dan cuti bersama itu adalah salah satu upaya penanggulangan penyebaran COVID-19. Penanggulangan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Atas perubahan cuti bersama ini, Muhadjir meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB.
Di samping itu, Muhajir meminta masyarakat agar tidak melakukan mudik dan piknik, mengingat penyebaran korona di Indonesia terus meningkat. (knu)