Penjelasan Anies Soal Pembatasan Penumpang Kendaraan Selama PSBB

Thomas KukuhThomas Kukuh - Jumat, 10 April 2020
Penjelasan Anies Soal Pembatasan Penumpang Kendaraan Selama PSBB

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan pena

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) di Ibu Kota yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berisi 28 Pasal. Aturan ini resmi berlaku di Jakarta pada Jumat (10/4) besok.

Pergub ini juga mengatur tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengangkut barang dan penumpang. Dalam pasal 18, Anies mengatur soal pembatasan jumlah penumpang. Setiap kendaraan umum hanya boleh mengangkut 50 persen penumpang dari kapasitas kendaraan.

“Bahwa kendaraan umum seperti kemarin disampaikan dibatasi kapasitasnya menjadi 50 persen dan dibatasi jam operasionalnya. Mulai 06.00 Wib sampai jam 18.00 Wib,” kata Anies di Balaikota DKI Jakarta Pusat, Kamis (9/4) malam.

Hal itu juga diterapkan bagi kendaraan pribadi roda empat di ibu kota. Jumlah penumpang dibatasi hanya 50 persen yang beloh menaiki dari kapasitas kursi yang ada. Misalkan daya tampung 6 orang kini dalam pelaksanaan PSBB hanya 3 orang saja.

"Jadi bila jumlah kursi bisa untuk 6 orang maka maksimal 3 orang," jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. Selain itu, semua orang di dalam kendaraan harus menggunakan masker dan menjaga jarak.

Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan masa tanggap COVID-19 di ibu kota beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Humas DKI Jakarta)

Menurut Anies, penggunaan pribadi lebih ditekankan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau kegiatan lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Baca Juga: PSBB Resmi Diterapkan, Anies Pastikan Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Anies menegaskan, masyarakat harus mematuhi aturan PSBB tersebut agar bisa memutus mata rantai penularan virus corona yang saat ini terus mengganas.

Anies melanjutkan, bila warga melanggar ketentuan PSBB akan dikenakan sanksi berupa pidana. Hal itu tertuang pada pasal 27.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," tutupnya.

Baca Juga: Tangani Pandemi COVID-19, Pemerintah Hanya Miliki 35 Ribu Dokter

Pelaksanaan PSBB ini berlaku selama 14 hari, dan aturan ini juga bisa diperpanjang ole Gubernur Anies. (Asp)

#COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Kemenkes menjabarkan saat ini ada 179 kasus COVID-19, dengan 1 kasus positif dari 32 pemeriksaan yang ditemukan
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Indonesia
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Batuk-pilek disertai sesak napas dalam waktu kurang dari 14 hari setelah kembali dari Tanah Suci.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Indonesia
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa situasi COVID-19 di Ibu Kota tetap terkendali
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Juni 2025
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Indonesia
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Ani mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Juni 2025
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Indonesia
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK meminta bantuan BRI untuk memberikan informasi mengenai fasilitas kredit
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Juni 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
Indonesia
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Juni 2025
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
Indonesia
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/6), mengakui ada kenaikan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia yang terkonfirmasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Juni 2025
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Bagikan