Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026

MERAHPUTIH.COM - PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan masih menjadi perhatian berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), yang menjadi bagian dari pihak pemohon uji materi terhadap ketentuan anggaran tersebut.


Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri menilai putusan MK memberikan kejelasan mengenai posisi anggaran MBG dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, putusan itu menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Putusan MK membuktikan anggaran MBG memang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sebagaimana ditegaskan Mahkamah.

Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G


Pernyataan tersebut merujuk pada putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan pemisahan anggaran MBG wajib dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Baca juga:

Putusan MK Soal Alokasi Anggaran MBG Bakal Jadi Bahan RUU Sisdiknas


Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pernah menegaskan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak mengurangi anggaran pendidikan. Saat itu, Teddy menyatakan seluruh program pendidikan tetap berjalan dan bahkan mendapat penguatan.

“Tidak ada program pendidikan yang dikurangi atau tidak berjalan. Seluruhnya berjalan, dilanjutkan, bahkan ditambah,” ujar Teddy dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Februari 2026.


Ia juga memastikan berbagai program pendidikan, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP), tetap dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan.


Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan terkait pengujian Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional sepanjang dimaknai bahwa pengalokasian anggaran MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan hanya berlaku pada APBN 2026.

Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dengan batas waktu pelaksanaan paling lambat APBN 2028.(knu)

Baca juga:

DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu


Baca Artikel Asli