Pengesahan RUU Perampasan Aset Diyakini Bakal Perkuat Kerja KPK

Senin, 05 Mei 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan dukungannya agar DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidato politiknya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Monas, Jakarta, Kamis (1/5).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mendukung lagkah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset disahkan.

"Saya mendukungan pandangan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan RUU Perampasan Aset," ujar Tanak kepada wartawan, Senin (5/5).

Ia yakin pengesahan RUU Perampasan Aset memperkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan memberantas korupsi.

Baca juga:

Respons Dukungan Prabowo terhadap UU Perampasan Aset, KPK: Pemberantasan Korupsi Dapat Berjalan Lebih Efektif

"Termasuk mengembalikan kerugian keuangan negara (Asset Recorvery) yang ada pada pelaku tindak pidana korupsi," tuturnya.

Menurut Tanak, pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul sebagai akibat korupsi bisa lebih maksimal jika RUU Perampasan Aset telah disahkan.

"Bisa dilakukan dengan maksimal sehingga kerugian keuangan negara dapat pulih kembali dan dapat dipergunakan untuk kepentingan pembangunan negara," kata dia.

Berdasarkan pengalaman Tanak sebagai jaksa, pengembalian kerugian keuangan negara melalui UU Tipikor masih belum maksimal dan belum bisa dikembalikan.

"Sampai saat ini, kerugian keuangan negara yang dituntut berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih banyak yang belum dikembalikan," ucapnya.

Termasuk, lanjut ia, saat berlakunya UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan