Pengesahan RUU Perampasan Aset Diyakini Bakal Perkuat Kerja KPK
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan dukungannya agar DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidato politiknya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Monas, Jakarta, Kamis (1/5).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mendukung lagkah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset disahkan.
"Saya mendukungan pandangan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan RUU Perampasan Aset," ujar Tanak kepada wartawan, Senin (5/5).
Ia yakin pengesahan RUU Perampasan Aset memperkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan memberantas korupsi.
Baca juga:
"Termasuk mengembalikan kerugian keuangan negara (Asset Recorvery) yang ada pada pelaku tindak pidana korupsi," tuturnya.
Menurut Tanak, pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul sebagai akibat korupsi bisa lebih maksimal jika RUU Perampasan Aset telah disahkan.
"Bisa dilakukan dengan maksimal sehingga kerugian keuangan negara dapat pulih kembali dan dapat dipergunakan untuk kepentingan pembangunan negara," kata dia.
Berdasarkan pengalaman Tanak sebagai jaksa, pengembalian kerugian keuangan negara melalui UU Tipikor masih belum maksimal dan belum bisa dikembalikan.
"Sampai saat ini, kerugian keuangan negara yang dituntut berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih banyak yang belum dikembalikan," ucapnya.
Termasuk, lanjut ia, saat berlakunya UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pelaku Dugaan Korupsi Kasus Mesin EDC Bank BRI, Sama Dengan Kasus EDC Pertamina
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina