Pengawal Tahanan KPK Dipecat Gegara Terima Duit Rp300 Ribu dari Imam Nahrawi
Selasa, 22 Desember 2020 -
MerahPutih.com - Pengawal tahanan (waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TK dipecat karena menerima uang senilai Rp300 ribu dari terpidana bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
"Diberhentikan tidak dengan hormat, (diduga menerima) Rp300 ribu," kata anggota Dewan Pengawas KPK Harjono dalam keterangannya, Senin (21/12).
Selain menerima uang, TK juga kedapatan menerima bingkisan kuliner berupa tiga dus pempek sewaktu bertugas di Palembang, Sumatera Selatan. Pempek didapat TK dari terpidana Robi Okta Fahlevi.
Baca Juga:
PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi
"Telah menerima pempek dari terpidana waktu bertugas di Palembang," ujar Harjono.
Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK selaku pegawai tidak tetap Pengamanan Dalam Biro Umum dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan persidangan etik Dewas KPK, TK telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. (Pon)
Baca Juga: