KPK Ajukan Banding atas Vonis 7 Tahun Imam Nahrawi


Eks Menpora Imam Nahrawi (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
"KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum Banding terhadap putusan Majelis Hakim perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/7).
Baca Juga:
Tanggapi Imam Nahrawi, KPK Usut Penerima Uang Skandal Hibah KONI
Dalam putusan majelis hakim, politikus PKB itu hanya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta agar hakim memberikan hukuman 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
KPK juga menyoroti uang pengganti yang harus dibayar Imam hanya Rp18,1 miliar. Padahal, dalam tuntutannya jaksa meminta Imam dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19,1 miliar.
”Adapun alasan banding antara lain karena putusan belum memenuhi rasa keadilan, di samping itu juga dalam hal mengenai adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” ujar Ali.

Ali mengatakan, alasan banding lainnya akan dituangkan lengkap oleh Tim Jaksa KPK dalam memori banding. Saat ini, kata Ali, memori banding sedang disusun dan segera diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat.
”KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK,” kata Ali.
Sebelumnya Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Imam terbukti menerima suap dan gratifikasi untuk memuluskan proses pencairan dana hibah untuk KONI.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp18,1 miliar. Jika Imam tidak membayarkan uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga:
KPK Minta Imam Nahrawi Laporkan Aliran Duit ke Pejabat Kejagung dan BPK
Tak hanya itu, hakim juga mencabut hak Imam untuk dipilih sebagai jabatan publik selama empat tahun. Pidana tambahan ini dijatuhkan setelah Imam menjalani pidana pokok.
Majelis hakim meyakini, Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp11.500.000.000 bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Suap dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI itu diberikan kepada Imam melalui Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
