Pengamat Yakin Moeldoko Cs Sah Jika Dilihat dari AD/ART Demokrat 2001 Silam

Senin, 22 Maret 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pengamat Politik sekaligus Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie yakin kepengurusan Partai Demokrat (PD) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Sumatera Utara bakal disahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Kalau legal (kepengurusan PD) itu ditentukan oleh Kemenkum HAM dan juga melihat AD/ART dari partai ini pada 2001 silam," ujar Jerry, kepada wartawan, Senin (22/3).

Baca Juga:

KLB Demokrat Berpotensi Disahkan Pemerintah

Sebaliknya, jika KLB dianggap ilegal maka tentu sudah dibubarkan polisi dan juga sudah dihentikan, tapi faktanya KLB itu tetap dibiarkan.

"Awalnya saya sudah sampaikan kubu Moeldoko bakal menang lantaran penggugat dari kubu KLB Sumut tak lain kepala KSP," ungkapnya.

Jerry pun melihat beberapa kasus dualisme kepengurusan partai sebelum yang dialami PD. Sebut saja kasus yang menimpa PPP yang saat itu memunculkan kepengurusan ganda yakni kubu Romahurmuziy dan Djan Faridz.

Selain itu, PKB juga mengalami hal yang sama pada saat muncul kubu Muhaimin Iskandar dan mendiang Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Tak hanya PPP dan PKB, Partai Golkar dan terakhir Partai Berkarya pun mengalami nasib yang sama. Memang bagi kubu AHY menyebut KLB ini ilegal atau abal-abal tapi dari Kementerian Hukum dan HAM tak menyebut ini ilegal.

"Jadi tinggal mereka melihat dan mempelajari berkas keduanya dan memutuskan sikap. Tapi bisa saja kubu Moeldoko memakai AD/ART versi yang lama dan AHY versi yang baru," sambung dia.

Jerry melihat, jika kembali ke konflik yang dialami PD yakni kubu AHY dan Moeldoko, maka semua keputusan sekarang ada di tangan Kementerian Hukum dan HAM. Di sini, kebijaksanaan pemerintah diuji dalam kapasitasnya sebagai Pembina partai politik.

"Kalau saya bilang legal maka akan ada yang menggangap ilegal, begitu juga saya katakan ilegal kubu KLB yang dimotori Jhoni Marbun dan koleganya pasti menyebut KLB ini sah," jelas dia.

Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/aww.
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/aww.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberi waktu tujuh hari bagi Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan.

Yasonna menyatakan pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang lantaran sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham.

Meskipun demikian, kata dia, Kemenkumham sudah meneliti sejumlah berkas yang sejauh ini dimasukkan kubu Demokrat KLB tersebut. "Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi," ujar Yasonna.

Yasonna mengatakan Kemenkumham baru bisa mengambil keputusan setelah meneliti berkas secara lengkap.

Jika nantinya berkas yang dikirimkan lengkap, pihaknya baru bisa memproses pendaftaran Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

"Mudah-mudahan ya, kita lihat aja, lengkap atau tidak. Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak ya kami ambil keputusan," kata dia yang juga politikus PDIP tersebut.

Yasonna enggan membeberkan secara gamblang berkas-berkas yang perlu dilengkapi kubu KLB Deli Serdang. Namun demikian, menurutnya salah satu syarat yang perlu dilengkapi yakni mengenai ketentuan pelaksanaan KLB.

Baca Juga:

Menkumham Yasonna Sebut Berkas KLB Demokrat Belum Sempurna

Yasonna menyatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan KLB harus merujuk pada AD/ART partai yang bersangkutan.

"Pelaksanaannya sesuai AD/ART itu kita lihat, persyaratan 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC, ada izin majelis tinggi. Itu debatable lah, tapi yang substansi itu tadi kita cek," jelas Yasonna. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan