Pengacara Sayangkan KPK Tahan Imam Nahrawi

Sabtu, 28 September 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pengacara mantan Menpora Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo, menyayangkan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya. Imam ditahan usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI dan gratifikasi.

Imam ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari ke depan.

Baca Juga:

Jumat Keramat, KPK Tahan Eks Menpora Imam Nahrawi

"Memang kami sayangkan penahanan, tetapi tetap kami hormati juga KPK," kata Soesilo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/9) malam.

Meski menghormati proses hukum yang dilakukan KPK, Soesilo menyayangkan langkah lembaga antirasuah yang menahan Imam. Menurutnya, tidak ada alasan subyektif bagi penyidik menahan kliennya.

Menpora Imam Nahrawi (ANTARA FOTO)
Menpora Imam Nahrawi (ANTARA FOTO)

"Pak Imam Nahrawi sebetulnya kan sudah mengundurkan diri dari Menteri Olahraga. Tentunya kekhawatiran melarikan diri dan dia sekarang sudah dicegah ke luar negeri, mengulangi perbuatan dan sebagainya Saya kira tidak akan terjadi. Jadi saya berpandangan urgensinya sebenarnya tidak begitu tidak ada ya (untuk menahan Imam)," ujar Soesilo.

Baca Juga

Imam Nahrawi Tutup Mulut Soal Sumber Suap dan Gratifikasi yang Diterimanya

Dalam pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam ini, Imam dicecar penyidik terkait sejumlah hal terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Salah satunya mengenai proses pemberian dana hibah dari Kemenpora.

"Proses pemberian bantuan dari Kempora itu seperti apa," imbuh Soesilo.

Diketahui, Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi. Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.

Baca Juga:

Eks Sesmenpora Janji Bongkar Perilaku 'Korup' Imam Nahrawi Nanti di Sidang

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar. Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan