Pengacara Sayangkan KPK Tahan Imam Nahrawi


Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Pengacara mantan Menpora Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo, menyayangkan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya. Imam ditahan usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI dan gratifikasi.
Imam ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari ke depan.
Baca Juga:
"Memang kami sayangkan penahanan, tetapi tetap kami hormati juga KPK," kata Soesilo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/9) malam.
Meski menghormati proses hukum yang dilakukan KPK, Soesilo menyayangkan langkah lembaga antirasuah yang menahan Imam. Menurutnya, tidak ada alasan subyektif bagi penyidik menahan kliennya.

"Pak Imam Nahrawi sebetulnya kan sudah mengundurkan diri dari Menteri Olahraga. Tentunya kekhawatiran melarikan diri dan dia sekarang sudah dicegah ke luar negeri, mengulangi perbuatan dan sebagainya Saya kira tidak akan terjadi. Jadi saya berpandangan urgensinya sebenarnya tidak begitu tidak ada ya (untuk menahan Imam)," ujar Soesilo.
Baca Juga
Imam Nahrawi Tutup Mulut Soal Sumber Suap dan Gratifikasi yang Diterimanya
Dalam pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam ini, Imam dicecar penyidik terkait sejumlah hal terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Salah satunya mengenai proses pemberian dana hibah dari Kemenpora.
"Proses pemberian bantuan dari Kempora itu seperti apa," imbuh Soesilo.
Diketahui, Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi. Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.
Baca Juga:
Eks Sesmenpora Janji Bongkar Perilaku 'Korup' Imam Nahrawi Nanti di Sidang
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar. Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
