Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pengacara Nadiem Sebut Jaksa Bangun Opini di Sidang Korupsi Chromebook

Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Mei 2026

MerahPutih.com - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menyoroti pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).

Menurut Dodi, pertanyaan yang diajukan jaksa lebih mengarah pada pembentukan opini dibanding fokus terhadap pokok perkara yang sedang disidangkan.

"Jadi, pertanyaan-pertanyaan Jaksa lebih kepada upaya untuk membentuk opini. Dengan pernyataan-pernyataan yang menyudutkan, mengutip fakta-fakta persidangan berdasarkan persepsi Jaksa. Tadi Pak Nadiem sudah menjelaskan, disampaikan yang menjadi konstruksi daripada sidang perkara ini menjadi kabur," katanya kepada wartawan.

Baca juga:

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa di PN Tipikor Jakarta

Dodi menilai fokus utama perkara seharusnya mengarah pada dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebagaimana tertuang dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Konstruksi perkara ini, sesuai dengan hasil audit BPKP, adalah mengenai kemahalan pengadaan Chromebook. Dari jawaban Pak Nadiem atas pertanyaan Jaksa sudah dibuktikan bahwa tidak ada satu tindakan pun yang dilakukan oleh Pak Nadiem," katanya.

Ia menjelaskan, proses pengadaan Chromebook dilakukan oleh pejabat struktural di lingkungan kementerian. Sementara peran Nadiem disebut hanya sebatas menandatangani peraturan menteri terkait spesifikasi teknis.

"Tidak ada campur tangan, tidak ada keterlibatan proses pengadaan. Pak Nadiem sudah jelaskan tadi satu-satunya tindakan yang dilakukan oleh Pak Nadiem adalah menandatangani Permendikbud mulai dari tahun 2020, 2021 dan 2022 mengenai spesifikasi teknis terkait dengan penggunaan dana alokasi khusus. Jadi tidak ada keputusan Menteri yang diambil sehubungan dengan pengadaan Chromebook," ujarnya.

Baca juga:

Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Bantah Ada Pembahasan Pengadaan di Grup WhatsApp

Dodi juga mengungkapkan bahwa dalam ketetapan pengadaan Chromebook terdapat 13 lampiran dengan total sekitar 100 halaman yang mencakup berbagai spesifikasi kebutuhan.

Menurutnya, dokumen tersebut tidak hanya membahas perangkat teknologi informasi, tetapi juga memuat spesifikasi bangunan, alat transportasi, hingga alat pendidikan lainnya.

"Pak Nadiem menandatangani permen mulai dari operating system Windows sampai kemudian operating system Chrome," katanya.

Karena itu, Dodi menilai pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam perkara dugaan kemahalan pengadaan Chromebook adalah pejabat struktural yang menetapkan rincian pengadaan tersebut.

"Setiap fakta-fakta ini kemudian menjadi jelas. Maka kelihatan ada upaya-upaya untuk mengaburkan jawaban ini," katanya. (Tka)

Baca Artikel Asli