Pengacara Nadiem Sebut Jaksa Bangun Opini di Sidang Korupsi Chromebook

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 11 Mei 2026
Pengacara Nadiem Sebut Jaksa Bangun Opini di Sidang Korupsi Chromebook

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa di PN Tipikor Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menyoroti pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).

Menurut Dodi, pertanyaan yang diajukan jaksa lebih mengarah pada pembentukan opini dibanding fokus terhadap pokok perkara yang sedang disidangkan.

"Jadi, pertanyaan-pertanyaan Jaksa lebih kepada upaya untuk membentuk opini. Dengan pernyataan-pernyataan yang menyudutkan, mengutip fakta-fakta persidangan berdasarkan persepsi Jaksa. Tadi Pak Nadiem sudah menjelaskan, disampaikan yang menjadi konstruksi daripada sidang perkara ini menjadi kabur," katanya kepada wartawan.

Baca juga:

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa di PN Tipikor Jakarta

Dodi menilai fokus utama perkara seharusnya mengarah pada dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebagaimana tertuang dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Konstruksi perkara ini, sesuai dengan hasil audit BPKP, adalah mengenai kemahalan pengadaan Chromebook. Dari jawaban Pak Nadiem atas pertanyaan Jaksa sudah dibuktikan bahwa tidak ada satu tindakan pun yang dilakukan oleh Pak Nadiem," katanya.

Ia menjelaskan, proses pengadaan Chromebook dilakukan oleh pejabat struktural di lingkungan kementerian. Sementara peran Nadiem disebut hanya sebatas menandatangani peraturan menteri terkait spesifikasi teknis.

"Tidak ada campur tangan, tidak ada keterlibatan proses pengadaan. Pak Nadiem sudah jelaskan tadi satu-satunya tindakan yang dilakukan oleh Pak Nadiem adalah menandatangani Permendikbud mulai dari tahun 2020, 2021 dan 2022 mengenai spesifikasi teknis terkait dengan penggunaan dana alokasi khusus. Jadi tidak ada keputusan Menteri yang diambil sehubungan dengan pengadaan Chromebook," ujarnya.

Baca juga:

Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Bantah Ada Pembahasan Pengadaan di Grup WhatsApp

Dodi juga mengungkapkan bahwa dalam ketetapan pengadaan Chromebook terdapat 13 lampiran dengan total sekitar 100 halaman yang mencakup berbagai spesifikasi kebutuhan.

Menurutnya, dokumen tersebut tidak hanya membahas perangkat teknologi informasi, tetapi juga memuat spesifikasi bangunan, alat transportasi, hingga alat pendidikan lainnya.

"Pak Nadiem menandatangani permen mulai dari operating system Windows sampai kemudian operating system Chrome," katanya.

Karena itu, Dodi menilai pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam perkara dugaan kemahalan pengadaan Chromebook adalah pejabat struktural yang menetapkan rincian pengadaan tersebut.

"Setiap fakta-fakta ini kemudian menjadi jelas. Maka kelihatan ada upaya-upaya untuk mengaburkan jawaban ini," katanya. (Tka)

#Nadiem Makarim #Proyek Laptop Chromebook #Pengadilan Tipikor #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Bagikan