Pengacara Nadiem Sebut Jaksa Bangun Opini di Sidang Korupsi Chromebook

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 11 Mei 2026
Pengacara Nadiem Sebut Jaksa Bangun Opini di Sidang Korupsi Chromebook

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa di PN Tipikor Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menyoroti pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).

Menurut Dodi, pertanyaan yang diajukan jaksa lebih mengarah pada pembentukan opini dibanding fokus terhadap pokok perkara yang sedang disidangkan.

"Jadi, pertanyaan-pertanyaan Jaksa lebih kepada upaya untuk membentuk opini. Dengan pernyataan-pernyataan yang menyudutkan, mengutip fakta-fakta persidangan berdasarkan persepsi Jaksa. Tadi Pak Nadiem sudah menjelaskan, disampaikan yang menjadi konstruksi daripada sidang perkara ini menjadi kabur," katanya kepada wartawan.

Baca juga:

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa di PN Tipikor Jakarta

Dodi menilai fokus utama perkara seharusnya mengarah pada dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebagaimana tertuang dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Konstruksi perkara ini, sesuai dengan hasil audit BPKP, adalah mengenai kemahalan pengadaan Chromebook. Dari jawaban Pak Nadiem atas pertanyaan Jaksa sudah dibuktikan bahwa tidak ada satu tindakan pun yang dilakukan oleh Pak Nadiem," katanya.

Ia menjelaskan, proses pengadaan Chromebook dilakukan oleh pejabat struktural di lingkungan kementerian. Sementara peran Nadiem disebut hanya sebatas menandatangani peraturan menteri terkait spesifikasi teknis.

"Tidak ada campur tangan, tidak ada keterlibatan proses pengadaan. Pak Nadiem sudah jelaskan tadi satu-satunya tindakan yang dilakukan oleh Pak Nadiem adalah menandatangani Permendikbud mulai dari tahun 2020, 2021 dan 2022 mengenai spesifikasi teknis terkait dengan penggunaan dana alokasi khusus. Jadi tidak ada keputusan Menteri yang diambil sehubungan dengan pengadaan Chromebook," ujarnya.

Baca juga:

Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Bantah Ada Pembahasan Pengadaan di Grup WhatsApp

Dodi juga mengungkapkan bahwa dalam ketetapan pengadaan Chromebook terdapat 13 lampiran dengan total sekitar 100 halaman yang mencakup berbagai spesifikasi kebutuhan.

Menurutnya, dokumen tersebut tidak hanya membahas perangkat teknologi informasi, tetapi juga memuat spesifikasi bangunan, alat transportasi, hingga alat pendidikan lainnya.

"Pak Nadiem menandatangani permen mulai dari operating system Windows sampai kemudian operating system Chrome," katanya.

Karena itu, Dodi menilai pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam perkara dugaan kemahalan pengadaan Chromebook adalah pejabat struktural yang menetapkan rincian pengadaan tersebut.

"Setiap fakta-fakta ini kemudian menjadi jelas. Maka kelihatan ada upaya-upaya untuk mengaburkan jawaban ini," katanya. (Tka)

#Nadiem Makarim #Proyek Laptop Chromebook #Pengadilan Tipikor #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Berita Foto
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Doa bersama untuk Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, Jum'at (26/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
KPK memeriksa perdana Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR. Penyidik mendalami penghasilan resmi dan dugaan penerimaan uang Rp 1,7 M.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
Indonesia
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Kejari Solo menerima dana hibah KONI senilai Rp 35 juta. Kini, totalnya sudah mencapai Rp 255 juta yang diterima dari dua tersangka.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Berita Foto
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Berita
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
KPK mendalami peran Hilman Latief dalam pembagia kuota haji tambahan. Sebab, ada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
KPK sudah mengantongi sejumlah nama dalam kasus korupsi BRI dan Telkom. Kasus ini juga sudah naik ke penyidikan.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
Indonesia
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
KPK bantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia sedang menjalani perawatan di RS Polri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
Indonesia
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Kejaksaan mampu mengembalikan Rp 19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025. 

Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK tegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak publik melalui perampasan aset dalam kasus PT Taspen dan Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
Bagikan