Pengacara Buni Yani Protes Ahok Tak Hadir, Kuasa Hukum: Gak Ngerti KUHAP Kali

Selasa, 08 Agustus 2017 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dijadwalkan menjadi saksi saat sidang perkara pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani yang digelar di Bandung, Selasa (8/8).

Namun, Ahok urung datang karena berbagai pertimbangan. Absennya Ahok dalam persidangan diprotes oleh pengacara terdakwa Buni Yani.

Mereka mempertanyakan sikap Ahok yang tidak mau hadir di persidangan dan hanya mewakilkan kepada jaksa.

Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta menjelaskan perihal tidak hadir kliennya itu.

Menurut Wayan, tidak ada UU yang memaksa seorang saksi untuk datang dalam persidangan, jika jarak saksi dan lokasi persidangan terlalu jauh. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 162 KUHAP.

"Karena tidak mengerti KUHAP kali," kata Wayan kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (8/8).

Ia menjelaskan dalam KUHAP diatur bahwa cukup dibacakan dan tidak perlu hadir.

"Cukup dibacakan dan tidak perlu hadir. KUHAP mengatur itu," imbuhnya.

Wayan pun menilai, secara umum advokat sudah paham betul terkait penerapan pasal ini. Jadi tidak perlu banyak alasan lagi.

"Tidak perlu membuat alasan terkait persoalan semudah ini. Pasal 162 sudah menyatakan itu," tukasnya.(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan