Pengacara Buni Yani Protes Ahok Tak Hadir, Kuasa Hukum: Gak Ngerti KUHAP Kali
Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta (Foto: MP/Fadhli)
MerahPutih.Com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dijadwalkan menjadi saksi saat sidang perkara pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani yang digelar di Bandung, Selasa (8/8).
Namun, Ahok urung datang karena berbagai pertimbangan. Absennya Ahok dalam persidangan diprotes oleh pengacara terdakwa Buni Yani.
Mereka mempertanyakan sikap Ahok yang tidak mau hadir di persidangan dan hanya mewakilkan kepada jaksa.
Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta menjelaskan perihal tidak hadir kliennya itu.
Menurut Wayan, tidak ada UU yang memaksa seorang saksi untuk datang dalam persidangan, jika jarak saksi dan lokasi persidangan terlalu jauh. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 162 KUHAP.
"Karena tidak mengerti KUHAP kali," kata Wayan kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (8/8).
Ia menjelaskan dalam KUHAP diatur bahwa cukup dibacakan dan tidak perlu hadir.
"Cukup dibacakan dan tidak perlu hadir. KUHAP mengatur itu," imbuhnya.
Wayan pun menilai, secara umum advokat sudah paham betul terkait penerapan pasal ini. Jadi tidak perlu banyak alasan lagi.
"Tidak perlu membuat alasan terkait persoalan semudah ini. Pasal 162 sudah menyatakan itu," tukasnya.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
KUHAP Baru akan Atur Kekebalan Hukum bagi Advokat Saat Bela Klien
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi